Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan tidak ada ijin Hak Guna Bangunan (HGB) di laut wilayah Surabaya.
- Pengusaha Kuliner Borong Produk UMKM Di Kampung Tempe
- Konsisten Bagikan Dividen, BJTM Sabet Penghargaan High Dividen dari Indeks52
- Salurkan Bantuan, Bupati Rini Syarifah Apresiasi Baznas Kabupaten Blitar
"Saya sempat terkejut setelah muncul pemberitaan tersebut. Namun setelah kita cek ke BPN ternyata itu wilayah Sidoarjo. Ternyata disana itu separuh. Separuh pulau ikut Surabaya separuh lagi ikut Sidoarjo," kata Wali Kota Eri dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (21/1).
Tak hanya ke BPN, Wali Kota Eri ternyata juga sudah melakukan pengecekan ke dinas terkait bila tidak pernah mengeluarkan ijin tersebut.
Menurutnya Pemkot Surabaya berkomitmen tetap mempertahankan hutan mangrove yang menjadi penahan air laut di kota Surabaya.
"Kita selalu mempertahankan ruang terbuka hijau. Karena RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan RTRK (Rencana Tata Ruang Kota) kita seperti itu," jelasnya.
Wali Kota Eri menambahkan setiap perencanaan pembangunan kota itu tergantung pada RTRW dan RTRK. Sehingga RTRW dan RTRK itu harus dijalankan. Karena itu yang menjadi pegangan.
"Selama RTRW dan RTRK tidak berubah ya kita tidak mungkin merubah dilapangan. Disurabaya tidak ada permintaan HGB diatas HPL dilaut," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, pemilik akun @thanthowy membagikan temuan yang ia peroleh.
Ia menuliskan HGB 656 Ha itu berada di Laut Surabaya-Sidoarjo, yakni di Timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar. Tepatnya di 1. 7.342163°S, 112.844088°E.
Temuan ini kurang lebih sama seperti yang sedang ramai diperbincangkan di Tangerang.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemkot Surabaya Perketat Pendataan Penghuni Rumah Kos untuk Cegah Masalah Sosial
- Wali Kota Surabaya Terima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI Terkait Pengawasan THR
- Garage Day 2025: Pemkot dan GOW Surabaya Berikan Bantuan Ramadan untuk Keluarga Miskin