Wanda Kristina Dijatuhi Vonis Ringan

Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis ringan dari tuntutan Kejari Ponorogo ke Wanda Kristina, terdakwa kasus korupsi pengadaan kedelai Kementrian Pertanian senilai Rp 1,3 miliar.


Dalam amar putusannya, terdakwa Wanda Kristina terbukti melakukan penyalahgunaan jabatan yang menguntungkan diri sendiri, sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 atas perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kami banding majelis,"ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Priyo Ahyudo saat ditanya tanggapan oleh hakim Dede Suryaman.

Vonis yang dijatuhkan ke terdakwa Wanda Kristina ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan 4,6 tahun penjara.

Untuk diketahui, Kasus ini diungkap oleh Kejari Ponorogo yang menemukan penyimpangan program pengadaan benih oleh Kementrian Pertanian untuk kelompok tani disekitar lahan Perhutani Ponorogo.

Wanda Kristina ditunjuk oleh Dinas Pertanian Jatim sebagai vendor dalam perluasan penanaman lahan kedelai. Program ini ditujukan untuk 72 kelompok tani. Dana Rp 3,98 miliar dikucurkan untuk memenuhi benih kedelai, pupuk serta saprodi petani. Namun dana sebesar itu masuk ke rekening pribadi. Dari kesepakatan 160 ton benih kedelak, terdakwa hanya mengirim 58 ton saja.[bdp

ikuti terus update berita rmoljatim di google news