Warning KPU- Indikasi Eks Napi Korupsi Nyaleg Di Banten

RMOLBanten. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten diminta untuk berhati-hati dan cermat dalam melakukan penerimaan pendaftaran calon legislatif 2019.


Meskipun larangan masih perdebatan, namun untuk mantan napi koruptor menjadi Caleg sudah jelas tertera pada PKPU 20/2018. Celah perdebatan ini kata Umam, pihaknya mengendus akan ada mantan napi korupsi yang tetap memaksakan diri untuk menjadi caleg.

"KPU dan Bawaslu Banten harus cermat dan teliti agar tidak ada lagi mantan napi koruptor menjadi Caleg, apa lagi sampai duduk menjadi anggota legislatif. Di Banten sendiri ada indikasi itu (mantan napi koruptor nyaleg," kata Umam.

Untuk itu, Umam meminta kepada masyarakat Banten agar turut sama-sama mengawal proses pendaftaran Caleg yang saat ini tengah berlangsung, baik ditingkat kabupaten/kota, provinsi maupun pusat. Masyarakat pun, diminta Umam, harus berani melapor jika terbukti ada pihak penyelenggara yang meloloskan caleg mantan koruptor.

"Saat ini ada beberapa pengurus partai di Banten yang mantan napi koruptor tersebut, dan nanti saatnya kalau di calonkan oleh partainya, dia akan dipublikasikan ke media. Bila KPU dan Bawaslu Banten meloloskan, kita masyarakat harus mengadukan komisionernya ke DKPP," tegasnya.

Selagi PKPU 20/2018 masih berlaku, tegas Umam, maka bagi mantan napi koruptor tidak seharusnya memaksakan untuk mencalonkan diri di Pileg 2019 mendatang.

"Hak semua warga negara yang memenuhi syarat sesuai UU untuk dapat memilih dan di pilih,  namun apa bila tidak memenuhi persyaratan sebagai mana di atur PKPU tersebut juga tidak bisa memaksakan untuk tetap menjadi Calon Legislatif terkecuali aturan larangan tersebut di batalkan baik oleh KPU atau Pengadilan." tukasnya. [dzk]


ikuti terus update berita rmoljatim di google news