Tak butuh waktu lama, pasca penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Kejari Tanjung Perak kepada jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (21/11) lalu.
- Penyidikan Dugaan Korupsi Perumda Panglungan Jombang Terus Bergulir, Kejari Libatkan Akuntan Publik Hitung Kerugian Negara
- Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Rugi Negara Rp222 Miliar
- Walikota Semarang Diduga Terlibat Kasus Korupsi Pengadaan Meja dan Kursi SD
Kini perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari PT Bank BPD Jatim Cabang Utama kepada PT Semesta Eltrido Pura (SEP) sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya untuk dilakukan penuntutan.
"Sudah mas," kata Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Ananto Tri Sudibyo pada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (7/12).
Bahkan menurut Ananto, jadwal sidang perdana dua orang tersangka untuk menjadi terdakwa yakni BK dan HK tersebut akan digelar pada hari Jum'at (8/12).
"Hari Jum'at sidang pertama," pungkasnya.
Dalam perkara ini, Kejari Tanjung Perak menetapkan dua orang tersangka, yakni BK dan HK.
Keduanya diduga telah melakukan pengalihan pembayaran termin proyek pekerjaan dari PT Wijaya Karya (WIKA) ke rekening PT Semesta Eltrido Pura yang ada di bank lain.
Akibat pengalihan pembayaran secara sepihak oleh para tersangka, PT WIKA dan Bank Jatim mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp7.552.800.498,58.
Perkara ini bermula pada 2011, PT Semesta Eltrido Pura (SEP) mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan panel listrik di Tayan, Kalimantan Barat, dari PT Wijaya Karya (WIKA) dengan nilai kontrak sebesar USD 4.731.210 atau setara dengan Rp 43.470.357.480.
Bermodalkan kontrak tersebut, pada tahun 2012, PT Semesta Eltrido Pura mengajukan kredit modal kerja pola Keppres kepada PT Bank BPD Jatim Cabang Utama sebesar Rp20 miliar.
Setelah mendapatkan kredit modal kerja, PT Semesta Eltrido Pura membuat surat pernyataan/komitmen yang menyatakan bahwa pembayaran termin proyek pekerjaan dari PT WIKA harus dibayarkan ke rekening PT Semesta Eltrido Pura di Bank Jatim Cabang HR Muhammad AC Nomor 0651000068 atas nama PT Semesta Eltrido Pura dan pembayaran tersebut tidak dapat dialihkan ke bank lain secara sepihak.
Namun, PT Semesta Eltrido Pura ternyata mengalihkan pembayaran pekerjaan dari PT WIKA ke rekening PT Semesta Eltrido Pura yang ada di bank lain, yaitu Bank Mandiri Cabang Basuki Rahmat Surabaya, Danamon Cabang Krian, dan NISP Cabang Tropodo.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Peduli Literasi hingga Kesejahteraan Masyarakat, Bank Jatim Serahkan CSR Ke Pemkab Banyuwangi
- Nasabah Bank Jatim Dapat Hadiah Utama Simpeda Rp 500 Juta
- Bank Jatim Lakukan Aksi Kemanusiaan Donor Darah