Puluhan wartawan dari berbagai media di Kabupaten Banyuwangi diajak berdiskusi membahas permasalahan yang terkait di Desa Pakel, Kecamatan Licin pada Senin, 10 Juni 2024.
- Hadiri Peresmian PLTP2M, Wali Kota Eri Ajak Aisyiyah Bersinergi Atasi Masalah Perempuan
- Kota Jember Dikepung Banjir, Rumah Pribadi Bupati Hendy Siswanto Terendam
- Pemkot Surabaya Kembali Terima Bantuan Ratusan APD dari YPAPK
Dalam undangan yang diterima awak media berbunyi mewakili organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banyuwangi. Sejumlah pengurus dan anggota nampak hadir dalam forum itu, membaur bersama jurnalis dari organisasi lain dalam acara “Gesah Bersama Polresta Banyuwangi Terkait Kemajuan Pakel”.
Terdapat empat pembicara dalam forum diskusi di Omah Majapahit, di antaranya perwakilan warga Pakel; salah satu ahli waris pemilik akta 1929 (Senen), Rudi; Ketua Forsuba, Abdillah Rafsanjani; serta Staf Bagian Perkara dan Sengketa, Eko Prianggono mewakili BPN Banyuwangi.
Sayangnya, dalam forum yang dimoderatori Eka Rimawati tersebut tidak nampak perwakilan dari Polresta Banyuwangi sebagai pembicara. Meski begitu, forum yang memampang tema “Menuju Pakel Yang Damai dan Sejahtera” itu tetap dilangsungkan.
“Harapan saya agar konflik (Pakel) segera selesai. Saya ingin anak cucu yang di sana tenang, ingin damai,” kata perwakilan warga Desa Pakel yang diberi kesempatan pertama berbicara, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (11/6).
Kesempatan kedua, moderator mempersilahkan kepada ahli waris pemilik akta 1929, Rudi. Ia menyatakan, agar konflik yang terjadi di Desa Pakel dapat terselesaikan dan tidak berlarut-larut.
Sebagai ahli waris, ia mengaku belum pernah mendaftarkan akta kepemilikan tanah di Desa Pakel tersebut kepada pemerintah/pejabat berwenang.
“Kami mohon, sebagai ahli waris tidak ingin berbenturan dengan penegak hukum, masalah Pakel ini ingin selesai. Artinya tidak menyalahkan si A, si B. Jadi biar jelas dulu tanah ini seperti apa,” katanya.
Berikutnya, giliran Abdillah Rafsanjani, yang mengatakan bahwa pihaknya diminta oleh ahli waris pemilik akta 1929 untuk mendampingi dan memperjuangkan lahan di Pakel berdasar akta tersebut, yang selama ini berada dalam pengelolaan perusahaan yang mengantongi sertifikat HGU yang diterbitkan BPN.
Abdillah juga mengaku mendapat kuasa atas ahli waris yang memiliki akta 1929 bahwa, tanah tersebut dulunya dimiliki warga Pakel. Namun, mulai tahun 1990 tanah Pakel berada dalam penguasaan perkebunan.
Usai menempuh langkah klarifikasi kepada BPN melalui surat, bahwa tanah yang dikuasai oleh perkebunan berstatus tanah negara, sesuai dengan sertifikat HGU nomor 00259, HGU nomor 00296, dan HGU nomor 00297 yang diterbitkan BPN tertanggal 12 September 2019.
“Secara hukum, ini ada persoalan perdata dengan PT Bumisari (perkebunan),” ujar Abdillah.
Untuk menyelesaikan konflik yang berkepanjangan itu, menurutnya, situasi di Desa Pakel harus kondusif lebih dulu.
“Polresta harus tegas untuk mengusut dalang pengrusakan. Warga yang tidak berkepentingan harus ditertibkan,” sebutnya.
Terakhir, giliran Eko Prianggono mewakili BPN Banyuwangi. Yang menyatakan bahwa, Badan Pertanahan Nasional tidak akan menerbitkan sertifikat HGU tanpa adanya permohonan yang didukung dengan syarat syarat formil.
Ia juga menegaskan BPN tidak akan menerbitkan sertifikat ketika dalam suatu objek tengah terjadi sengketa.
“Ketika di suatu objek itu terjadi sengketa ada beberapa cara, salah satunya mediasi. Apabila dalam mediasi tidak terpenuhi perdamaian, maka silahkan bisa melalui gugatan secara hukum di pengadilan,” paparnya.
BPN, lanjutnya, akan patuh terhadap putusan pengadilan. Kalau terdapat kesalahan dalam sertifikat yang diterbitkan BPN, itu juga masih bisa digugat hingga ke PTUN.
Sebelum acara selesai, moderator memberi satu sesi kesempatan bertanya kepada audien. Forum itu ditutup usai pemateri menjawab dua pertanyaan dari dua orang jurnalis yang dilanjut dengan memaparkan closing statement.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dampingi Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Rumah Peribadatan, Pj. Gubernur Adhy Sebut Langkah Strategis untuk Berikan Kepastian Hukum
- Peringati Maulid Nabi dan Hari Jadi ke-112 Jombang, Baznas Gelar Khitan Cinta
- Dibantu Penyekatan, Bupati Bangkalan Ucapkan Terima Kasih Pada Pemkot Surabaya