Sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang dijeratkan Penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak pada Agus Setiawan Tjong, tersangka kasus korupsi pengadaan barang pada program Jasmas yang bersumber pada dana hibah Pemkot Surabaya Tahun 2016, dikritisi.
- Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Disertai Kekerasan hingga Penganiayaan
- Proyek Destinasi Wisata Desa Jenggawah Rp1,49 M Terkatung-Katung Dilaporkan ke Kejari Jember
- Firli Bahuri: Bulan Desember Bermakna Bagi Pemberantasan Korupsi
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek Jasmas dalam bentuk pengadaan berupa terop, kursi,meja dan sound system pada 230 RT di Surabaya.
Dari hasil audit BPK, proyek pengadaan ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5 miliar. Kerugian itu didasarkan dari temuan adanya perbedaan harga satuan barang dengan yang dilaporkan ke Pemkot Surabaya.
Sejumlah anggota DPRD Surabaya pun telah diperiksa pada kasus ini. Mereka diduga terindikasi terlibat konsipirasi dengan Agus Setiawan Tjong.
Sinyal hijau terkait keterlibatan sejumlah oknum dewan pun dilihatkan Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriady yang menyebut bakal ada Justice collaborator pada kasus ini.
Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Soal Aksi Pembakaran Al Quran, Kemlu Panggil Dubes Swedia Hari Ini
- Hukumam Mati Herry Wirawan Peringatan Keras untuk Predator Seks
- Polisi Ungkap 23 Kasus dan Tetapkan 56 Tersangka Judi Online, Rekening Pelaku Diblokir