Kejari Tanjung Perak meluncurkan website Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi penelusuran perkara.
- Beri Motivasi 2.764 Peserta KKN-BBM Unair, Wali Kota Eri Cahyadi: Pendidikan adalah Pengabdian untuk Masyarakat
- Pj Bupati Bondowoso Gelar Forum Abeg Rembeg Dengarkan Keluh Kesah Petani
- Hari Pertama PPKM di Surabaya, Petugas Gabungan Lakukan Sosialisasi Bundaran Waru
"Dengan PTSP Online ini masyarakat dengan mudah melakukan penelusuran perkara, baik perkara Pidum, Pidsus, Datun maupun kegiatan di seksi intelijen," terang Kris Widayanto pada Kantor Berita , Sabtu (7/9).
Dipaparkan Kris, ketika membuka website PTSP Kejari Tanjung Perak Online, maka akan muncul beberapa jenis pelayanan.
"Misal masyarakat ingin tau soal jadwal sidang atau tilang, maka cukup klik aja pada bagian yang dituju," paparnya.
Dalam PTSP online tersebut juga tersedia halaman pelayanan hukum kepada masyarakat. Ketika mengklik halaman tersebut, maka akan keluar beberapa menu jenis pelayanan, yakni
Pengaduan Masyarakat, Pelayanan informasi Publik dan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat.
"Kalau pelayanan hukum ini bagian dari seksi intelijen," kata Kris.
Selain memberikan pelayanan ke masyakarat, masih kata Kris, Kejari Tanjung Perak juga memberikan pelayanan internal, yakni dengan didirikannya Poliklinik Kesehatan untuk semua pegawai.
"Kita bekerja sama dengan Dinkes Pemkot Surabaya. Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan satu minggu sekali setiap hari rabu," pungkas Kris.
Dari penelusuran Kantor Berita , website PTSP Kejari Tanjung Online tersebut juga memuat pemberitaan seputar kegiatan di Kejari Tanjung Perak. Halaman pemberitaan tersebut dapat diakses dengan mengklik bagian profil website tersebut.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Luncurkan Website SI-MBR, Data MBR Surabaya Bakal Ditempel di Balai RW
- Di Jombang Warga Tak Bermasker Berbagai Sanksi Di Berlakukan
- Indeks SPBE Jatim 2023 Tembus 3,62 dan Masuk Kategori Sangat Baik, Gubernur Khofifah: Wujud Implementasi Layanan yang CETTAR