Kejati Jatim akhirnya resmi menyatakan Wisnu Wardhana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim.
- Rizal Ramli: KPK Contoh Bagus Menegakkan Keadilan Hukum, tapi kalau ke Anak Si Doi?
- Polrestabes Surabaya Ancam Tindak Tegas Penimbunan Bahan Makanan dan Obat-Obatan di Masa PPKM Darurat
- Diskominfo Minta Masyarakat Waspada Penipuan lewat M-Banking yang Mengatasnamakan Pejabat dan Bupati Jember
"Sudah kami nyatakan DPO, dan sekarang tim yang sudah dibentuk masih berupaya menemukan keberadaannya," pungkas Kajari Jatim, Sunarta dikutip Kantor Berita pada sejumlah awak media, Jum'at (28/12).
Diungkapkan Sunarta, pihaknya sangat membutuhkan informasi dari masyarakat, terutama peran dari awak media untuk bisa memberikan informasi keberadaan WW sapaan akrab dari Wisnu Wardhana.
"Kalau teman-teman media mengetahui keberadaannya, mohon kami diberitahu," pungkas Sunarta.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim Agung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara pada Wisnu Wardhana. Upaya hukum kasasi tersebut ditempuh Kejari Surabaya atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur yang menjatuhkan pidana 1 tahun penjara terhadap Wisnu Wardhana.
Sedangkan upaya hukum banding tersebut dilakukan Wisnu Wardhana lantaran tak puas dengan vonis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Serta uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar.
Wisnu Wardhana terjerat korupsi atas pelepasan dua aset PT PWU milik BUMD di Kediri dan Tulungagung pada 2013 silam.
Saat proses pelepasan dua asset itu, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU.
Pelepasan kedua aset itu dilakukan tanpa mengikuti prosedur, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 11 miliar.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi, Kejari Periksa Tiga Anggota DPRD Madiun
- Kasus Penembakan di Tol Waru Sidoarjo, Polda Jatim Periksa Enam Orang
- Kasus Jual Beli Jabatan, Eks Bupati Nganjuk Divonis 7 Tahun Penjara