Kebijakan PPKM Darurat yang dikeluarkan pemerintah tidak ada aturan menutup penerbangan luar negeri. Yang ada hanya menetapkan sejumlah aturan untuk kedatangan warga negara asing ke Tanah Air.
- Tentara Ukraina Siap Kirim Pasukan Penyerang ke Republik Rakyat Lugansk
- Wapres: Korupsi Merusak Sendi-sendi Kehidupan
- Sekwan DPRD Gresik Belum Terima Surat Pengunduran Diri Anggota Legislatif Yang Maju Pilkada 2020
PPKM Darurat yang sudah berlaku sejak 3 Juli lalu dinilai tidak akan efektif jika tetap membuka gerbang untuk penerbangan luar negeri, meski mobilitas di dalam negeri sudah dibatasi.
"Jika bandara masih dibuka dan jika imigrasi masih melayani penerbangan internasional, lantas kapan Covid-19 akan berakhir?" kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (5/7).
Menurut Ujang, pemerintah harusnya paham bahwa ada varian baru Covid-19 yakni Delta yang sangat berbahaya itu berasal dari luar negeri, bukan dari dalam negeri.
Seharusnya, pemerintah menyayangi rakyatnya ketimbang warga negara asing (WNA). Karena, PPKM Darurat akan dia-sia jika penerbangan luar negeri masih tetap dibuka.
"Mestinya pemerintah melakukan ikhtiar maksimal dengan menyelesaikan penyebaran Covid-19 di dalam negeri. Sambil menutup bandara internasional untuk beberapa waktu," tegasnya.
"Juga daerah-daerah perbatasan mestinya ditutup," demikian fosen Ilmu Politik Universitas Al-Azhar Indonesia itu menambahkan. adv
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dua Politisi Gaek Bakal Berebut Kursi Ketua DPC PPP Gresik
- PB PMII Endus Bau-bau Polarisasi di Pemilu 2024
- Menaker Apresiasi Kontribusi Bio Farma Jaga Ketersediaan Vaksin Covid-19