Selain meminta mengganti jenis kelamin, Yoyok Prasetyo juga meminta Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengganti namanya menjadi Denissia Prasetyo. Permohonan Yoyok ini tercatat dalam register nomor 1047/Pdt.P/2108/PN.Sby.
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara Sudah Wajar
- Kasus Penganiyaan Advokat Matthew Belum Diterima Polrestabes Surabaya, ILSC Tandatangani Petisi untuk Kapolda Jatim
- Begini Penjelasan Polisi Kenapa Munarman Belum Bisa Dijenguk
Pada permohonan itu, Yoyok melalui M.Shokib Assidiq (tertera dalam website PN Surabaya) juga meminta agar dalam putusan permohonannya, Hakim PN Surabaya memerintahkan Dispenduk Capil Surabaya dan Catatan Sipil Kota Bandung, Bali untuk mengganti status Yoyok dari pria ke perempuan dan mengganti nama menjadi Denissia Prastyo.
"Ini yang membingungkan, kok ada dua Dispenduk dan berbeda Propinsi, tapi keputusan ada pada hakim, apakah permohonannya diterima atau tidak," pungkas Sigit.
Dari data yang dihimpun, permohonan ganti kelamin dan ganti nama ini diajukan Yoyok Prasetyo pada Jum'at (21/9) dan sidang perdana Yoyok dimulai pada Senin (12/11). Permohonan tersebut disidangkan hakim tunggal yakni Dede Suryaman.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Hakim Agung Gazalba Saleh Resmi Ditahan KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur
- 7 Jaksa Lolos Tahap Awal Seleksi Capim Dan Dewas KPK, Siapa Saja Mereka?
- 2 Terdakwa Korupsi Pengadaan Ikan Beku Divonis Berbeda