Kasus pembakaran bendera bertuliskan tauhid di Garut, Jawa Barat beberapa waktu lalu sebaiknya diselesaikan denga jalan musyawarah. Saran ini disampaikan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan kepada redaksi, Minggu pagi (28/10).
- Jokowi Temui Keluarga Korban Nanggala 402 di Jatim
- Mengenang Rizal Ramli, Din Syamsuddin: Bangsa Indonesia Kehilangan Intelektual Pejuang
- Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun, Kades di Pamekasan Berterima Kasih ke Presiden Jokowi
Penjelasan MUI kiranya juga cukup terang bahwa pada bendera yang dibakar itu tidak ada tulisan HTI,†sambung Yusril yang juga pengacara HTI.
Dia juga mencontohkan bendera dengan menggunakan bulan dan bintang juga bisa digunakan siapa saja, dan itu tidak otomatis menjadi bendera Partai Bulan Bintang yang dipimpinnya.
Bendera berlambang Bulan Bintang itu hanya bisa dianggap Bendera PBB jika ada tulisan Partai Bulan Bintang,†masih kata Yusril. Soal pembakaran bendera itu, Yusril menyarankan agar tidak langsung menempuh jalan pidana.
Presiden tentu dapat menengahi masalah ini dengan mengajak para ulama dan tokoh-tokoh Islam untuk mencari penyelesaian bersama,†masih kata Yusril.
Sementara kepada HTI yang telah dicabut status badan hukumnya, namun sedang diperkarakan itu, tidak perlu ada kebencian.
Pengurus dan anggota HTI itu semuanya adalah saudara-saudara kita sesama Muslim. Bahwa ada perbedaan pendapat mengenai konsep khilafah, perbedaan seperti itu lazim dalam sejarah pemikiran Islam,†demikian ujar Yusril lagi.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Emak-Emak Tuban Dukung Muhaimin Iskandar Maju Pilpres 2024
- PDIP Bersyukur Mampu Jadikan Adik Bupati Gresik Melenggang ke Kursi DPR RI
- Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Jatim Tinjau Vaksinasi Door to Door Warga Papua di Surabaya