RMOLBanten. Vonis bebas majelis hakim
Pengadilan Jakarta Pusat terhadap Ustad Alfian Tanjung disyukuri Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra.
- Berkas P21, Penyidik Belum Serahkan Tersangka Pemilik Koperasi Simpan Pinjam Tinara ke Jaksa
- Pledoi Habib Bahar Sebut Tuntutan Lima Tahun Bukan Kemauan Jaksa, Tapi Intervensi Atasan
- KPK Mulai Hitung Kerugian Negara dari Korupsi Dana Bergulir Fiktif untuk PKL di LPDB KUMKM
Dengan demikian apa yang dikutip Alfian, menurut Yusril, tidaklah termasuk ujaran kebencian sebagaimana dimaksud oleh Pasal 29 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Namun anehnya, Sekjen PDIP yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan mengatakan tidak tahu tentang buku Dr Ribka Tjiptaning itu," imbuh Yusril.
Dalam kapasitasnya sebagai guru besar hukum tata negara, Yusril dihadirkan ke persidangan Alfian untuk didengar keterangannya sebagai ahli. Ketika itu, dengan tegas Yusril mengatakan bahwa Alfian berbicara sebagai warganegara yang dijamin haknya untuk mengekspresikan pendapat, tanpa harus dianggap ucapannya sebagai ujaran kebencian.
"Sebagai seorang ustad, Alfian wajib berdakwah melakukan al amru bil ma’ruf wan nahyu ‘anik munkar," terang Yusril.
Yusril memuji keberanian majelis hakim PN Jakarta Pusat yang tetap berani memutuskan perkara dengan adil, tanpa khawatir tekanan penguasa yang akhir-akhir ini dinilai sering mengkriminalisai ulama, ustadz dan aktivis Islam.
"Saya berharap perkara Ustadz Alfian Tanjung selesai, karena terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum mestinya tidak ada banding dan kasasi. Karena itu mari kita junjung tinggi demokrasi dan kebebasan menyatakan pendapat," kata Yusril mengakhiri. [dzk]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Usai Didemo, Kades Mundurejo Jember Tersangka Korupsi DD Dibebaskan dari Tahanan
- Sidang Mas Bechi, Guru Besar Unair Sarankan Semua Pihak Menahan Diri
- Bantah Terlibat Suap, KPK Peringatkan Ade Yasin