10 Anggota DPRD Malang Divonis 4 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis bersalah pada 10 anggota DPRD Kota Malang yang menerima suap terkait persetujuan perubahan APBD Tahun 2015 dari Wali Kota Malang, M Anton.
Pembacaan amar putusan oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Artha ini terbagi dalam dua tahap. Untuk tahap pertama, putusan dibacakan untuk terdakwa Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choirul Anwar dan Suparno.
Dalam putusannya, terdakwa Mulyanto divonis lebih berat yakni 4,5 tahun penjara. Sedangkan Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Choirul Anwa dan Suparno di vonis 4,1 tahun penjara.
Sedangkan tahap ke dua, putusan dibacakan untuk terdakwa Erni Farida, Sony Yudiarto, Harun Prasodjo, Teguh Pudji Wahyono dan Choirul Amri.
Di putusan yang kedua ini, terdakwa Sony Yudiarto menerima ganjaran lebih berat sebulan dari empat rekannya, yakni 4,2 tahun penjara.
"Dengan demikian pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai,"kata Ketua mejelis hakim Cokorda Gede Artha dikutip Kantor Berita saat menuntup persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (4/3).
Atas putusan tersebut, para wakil rakyat ini mengaku masih belum bersikap. Mereka dan JPU dari KPK masih menyatakan pikir pikir.
Untuk diketahui, Kasus suap perubahan APBD Tahun 2015 dari Wali Kota Malang,M Anton ini telah menjerat 40 Anggota DPRD Kota Malang sebagai terdakwa yang terbagi dalam 3 jilid.
18 diantaranya telah divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor. Mereka adalah para terdakwa jilid ke 1 dalam kasus suap ini.
Sedangkan dijilid ke 2, 10 anggota DPRD Malang telah divonis bersalah, mereka rata rata divonis penjara selama 4 tahunan.
Sementara untuk jilid ke 3, ada 12 anggota DPRD Malang. Mereka adalah Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Indra Tjahjono, Ribut Harianto, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, B‎ambang Triyoso, ‎Asia Iriani serta Een Ambarsari.
Persidangan ke 12 anggota DPRD Malang ini masih berjalan. Mereka akan mengajukan pembelaan pasca dituntut bersalah oleh jaksa KPK yang dibacakan Selasa (2/4) lalu.


ikuti terus update berita rmoljatim di google news