Hakim
Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis bersalah pada 10 anggota
DPRD Kota Malang yang menerima suap terkait persetujuan perubahan APBD
Tahun 2015 dari Wali Kota Malang, M Anton.
Pembacaan
amar putusan oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Artha ini terbagi
dalam dua tahap. Untuk tahap pertama, putusan dibacakan untuk terdakwa
Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choirul Anwar dan Suparno.
Dalam
putusannya, terdakwa Mulyanto divonis lebih berat yakni 4,5 tahun
penjara. Sedangkan Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Choirul Anwa dan
Suparno di vonis 4,1 tahun penjara.
Sedangkan
tahap ke dua, putusan dibacakan untuk terdakwa Erni Farida, Sony
Yudiarto, Harun Prasodjo, Teguh Pudji Wahyono dan Choirul Amri.
Di
putusan yang kedua ini, terdakwa Sony Yudiarto menerima ganjaran lebih
berat sebulan dari empat rekannya, yakni 4,2 tahun penjara.
\"Dengan
demikian pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai,\"kata Ketua mejelis
hakim Cokorda Gede Artha dikutip Kantor Berita saat menuntup
persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (4/3).
Atas
putusan tersebut, para wakil rakyat ini mengaku masih belum bersikap.
Mereka dan JPU dari KPK masih menyatakan pikir pikir.
Untuk
diketahui, Kasus suap perubahan APBD Tahun 2015 dari Wali Kota Malang,M
Anton ini telah menjerat 40 Anggota DPRD Kota Malang sebagai terdakwa
yang terbagi dalam 3 jilid.
18
diantaranya telah divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor.
Mereka adalah para terdakwa jilid ke 1 dalam kasus suap ini.
Sedangkan dijilid ke 2, 10 anggota DPRD Malang telah divonis bersalah, mereka rata rata divonis penjara selama 4 tahunan.
Sementara
untuk jilid ke 3, ada 12 anggota DPRD Malang. Mereka adalah Diana
Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Indra
Tjahjono, Ribut Harianto, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, B‎ambang
Triyoso, ‎Asia Iriani serta Een Ambarsari.
Persidangan
ke 12 anggota DPRD Malang ini masih berjalan. Mereka akan mengajukan
pembelaan pasca dituntut bersalah oleh jaksa KPK yang dibacakan Selasa
(2/4) lalu." itemprop="headline"/>
Hakim
Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis bersalah pada 10 anggota
DPRD Kota Malang yang menerima suap terkait persetujuan perubahan APBD
Tahun 2015 dari Wali Kota Malang, M Anton.
Pembacaan
amar putusan oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Artha ini terbagi
dalam dua tahap. Untuk tahap pertama, putusan dibacakan untuk terdakwa
Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choirul Anwar dan Suparno.
Dalam
putusannya, terdakwa Mulyanto divonis lebih berat yakni 4,5 tahun
penjara. Sedangkan Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Choirul Anwa dan
Suparno di vonis 4,1 tahun penjara.
Sedangkan
tahap ke dua, putusan dibacakan untuk terdakwa Erni Farida, Sony
Yudiarto, Harun Prasodjo, Teguh Pudji Wahyono dan Choirul Amri.
Di
putusan yang kedua ini, terdakwa Sony Yudiarto menerima ganjaran lebih
berat sebulan dari empat rekannya, yakni 4,2 tahun penjara.
\"Dengan
demikian pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai,\"kata Ketua mejelis
hakim Cokorda Gede Artha dikutip Kantor Berita saat menuntup
persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (4/3).
Atas
putusan tersebut, para wakil rakyat ini mengaku masih belum bersikap.
Mereka dan JPU dari KPK masih menyatakan pikir pikir.
Untuk
diketahui, Kasus suap perubahan APBD Tahun 2015 dari Wali Kota Malang,M
Anton ini telah menjerat 40 Anggota DPRD Kota Malang sebagai terdakwa
yang terbagi dalam 3 jilid.
18
diantaranya telah divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor.
Mereka adalah para terdakwa jilid ke 1 dalam kasus suap ini.
Sedangkan dijilid ke 2, 10 anggota DPRD Malang telah divonis bersalah, mereka rata rata divonis penjara selama 4 tahunan.
Sementara
untuk jilid ke 3, ada 12 anggota DPRD Malang. Mereka adalah Diana
Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Indra
Tjahjono, Ribut Harianto, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, B‎ambang
Triyoso, ‎Asia Iriani serta Een Ambarsari.
Persidangan
ke 12 anggota DPRD Malang ini masih berjalan. Mereka akan mengajukan
pembelaan pasca dituntut bersalah oleh jaksa KPK yang dibacakan Selasa
(2/4) lalu." itemprop="description"/>
Hakim
Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis bersalah pada 10 anggota
DPRD Kota Malang yang menerima suap terkait persetujuan perubahan APBD
Tahun 2015 dari Wali Kota Malang, M Anton.
Pembacaan
amar putusan oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Artha ini terbagi
dalam dua tahap. Untuk tahap pertama, putusan dibacakan untuk terdakwa
Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choirul Anwar dan Suparno.
Dalam
putusannya, terdakwa Mulyanto divonis lebih berat yakni 4,5 tahun
penjara. Sedangkan Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Choirul Anwa dan
Suparno di vonis 4,1 tahun penjara.
Sedangkan
tahap ke dua, putusan dibacakan untuk terdakwa Erni Farida, Sony
Yudiarto, Harun Prasodjo, Teguh Pudji Wahyono dan Choirul Amri.
Di
putusan yang kedua ini, terdakwa Sony Yudiarto menerima ganjaran lebih
berat sebulan dari empat rekannya, yakni 4,2 tahun penjara.
\"Dengan
demikian pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai,\"kata Ketua mejelis
hakim Cokorda Gede Artha dikutip Kantor Berita saat menuntup
persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (4/3).
Atas
putusan tersebut, para wakil rakyat ini mengaku masih belum bersikap.
Mereka dan JPU dari KPK masih menyatakan pikir pikir.
Untuk
diketahui, Kasus suap perubahan APBD Tahun 2015 dari Wali Kota Malang,M
Anton ini telah menjerat 40 Anggota DPRD Kota Malang sebagai terdakwa
yang terbagi dalam 3 jilid.
18
diantaranya telah divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor.
Mereka adalah para terdakwa jilid ke 1 dalam kasus suap ini.
Sedangkan dijilid ke 2, 10 anggota DPRD Malang telah divonis bersalah, mereka rata rata divonis penjara selama 4 tahunan.
Sementara
untuk jilid ke 3, ada 12 anggota DPRD Malang. Mereka adalah Diana
Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Indra
Tjahjono, Ribut Harianto, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, B‎ambang
Triyoso, ‎Asia Iriani serta Een Ambarsari.
Persidangan
ke 12 anggota DPRD Malang ini masih berjalan. Mereka akan mengajukan
pembelaan pasca dituntut bersalah oleh jaksa KPK yang dibacakan Selasa
(2/4) lalu."/>
Hakim
Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis bersalah pada 10 anggota
DPRD Kota Malang yang menerima suap terkait persetujuan perubahan APBD
Tahun 2015 dari Wali Kota Malang, M Anton.
Pembacaan
amar putusan oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Artha ini terbagi
dalam dua tahap. Untuk tahap pertama, putusan dibacakan untuk terdakwa
Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choirul Anwar dan Suparno.
Dalam
putusannya, terdakwa Mulyanto divonis lebih berat yakni 4,5 tahun
penjara. Sedangkan Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Choirul Anwa dan
Suparno di vonis 4,1 tahun penjara.
Sedangkan
tahap ke dua, putusan dibacakan untuk terdakwa Erni Farida, Sony
Yudiarto, Harun Prasodjo, Teguh Pudji Wahyono dan Choirul Amri.
Di
putusan yang kedua ini, terdakwa Sony Yudiarto menerima ganjaran lebih
berat sebulan dari empat rekannya, yakni 4,2 tahun penjara.
\"Dengan
demikian pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai,\"kata Ketua mejelis
hakim Cokorda Gede Artha dikutip Kantor Berita saat menuntup
persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (4/3).
Atas
putusan tersebut, para wakil rakyat ini mengaku masih belum bersikap.
Mereka dan JPU dari KPK masih menyatakan pikir pikir.
Untuk
diketahui, Kasus suap perubahan APBD Tahun 2015 dari Wali Kota Malang,M
Anton ini telah menjerat 40 Anggota DPRD Kota Malang sebagai terdakwa
yang terbagi dalam 3 jilid.
18
diantaranya telah divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor.
Mereka adalah para terdakwa jilid ke 1 dalam kasus suap ini.
Sedangkan dijilid ke 2, 10 anggota DPRD Malang telah divonis bersalah, mereka rata rata divonis penjara selama 4 tahunan.
Sementara
untuk jilid ke 3, ada 12 anggota DPRD Malang. Mereka adalah Diana
Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Indra
Tjahjono, Ribut Harianto, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, B‎ambang
Triyoso, ‎Asia Iriani serta Een Ambarsari.
Persidangan
ke 12 anggota DPRD Malang ini masih berjalan. Mereka akan mengajukan
pembelaan pasca dituntut bersalah oleh jaksa KPK yang dibacakan Selasa
(2/4) lalu."/>
Skip to content
×
Beranda»HUKUM»10 Anggota DPRD Malang Divonis 4 Tahun Penjara
Hakim
Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis bersalah pada 10 anggota
DPRD Kota Malang yang menerima suap terkait persetujuan perubahan APBD
Tahun 2015 dari Wali Kota Malang, M Anton.
Pembacaan
amar putusan oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Artha ini terbagi
dalam dua tahap. Untuk tahap pertama, putusan dibacakan untuk terdakwa
Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choirul Anwar dan Suparno.
Dalam
putusannya, terdakwa Mulyanto divonis lebih berat yakni 4,5 tahun
penjara. Sedangkan Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Choirul Anwa dan
Suparno di vonis 4,1 tahun penjara.
Sedangkan
tahap ke dua, putusan dibacakan untuk terdakwa Erni Farida, Sony
Yudiarto, Harun Prasodjo, Teguh Pudji Wahyono dan Choirul Amri.
Di
putusan yang kedua ini, terdakwa Sony Yudiarto menerima ganjaran lebih
berat sebulan dari empat rekannya, yakni 4,2 tahun penjara.
"Dengan
demikian pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai,"kata Ketua mejelis
hakim Cokorda Gede Artha dikutip Kantor Berita saat menuntup
persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (4/3).
Atas
putusan tersebut, para wakil rakyat ini mengaku masih belum bersikap.
Mereka dan JPU dari KPK masih menyatakan pikir pikir.
Untuk
diketahui, Kasus suap perubahan APBD Tahun 2015 dari Wali Kota Malang,M
Anton ini telah menjerat 40 Anggota DPRD Kota Malang sebagai terdakwa
yang terbagi dalam 3 jilid.
18
diantaranya telah divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor.
Mereka adalah para terdakwa jilid ke 1 dalam kasus suap ini.
Sedangkan dijilid ke 2, 10 anggota DPRD Malang telah divonis bersalah, mereka rata rata divonis penjara selama 4 tahunan.
Sementara
untuk jilid ke 3, ada 12 anggota DPRD Malang. Mereka adalah Diana
Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Indra
Tjahjono, Ribut Harianto, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, B‎ambang
Triyoso, ‎Asia Iriani serta Een Ambarsari.
Persidangan
ke 12 anggota DPRD Malang ini masih berjalan. Mereka akan mengajukan
pembelaan pasca dituntut bersalah oleh jaksa KPK yang dibacakan Selasa
(2/4) lalu.