RMOLBanten. Sebanyak 10 kepala desa (Kades) di Kabupaten Lebak akan melepas jabatannya, lantaran masa baktinya habis 2018 ini.
- ASN Diminta Jadi Teladan Larangan Mudik
- Pemkot Surabaya bersama TP PKK Gelar Gebyar Vaksin Dosis Kedua untuk Disabilitas
- Satgas Pajak Bapenda Kabupaten Madiun lakukan Penagihan tunggakan PBB
"Tahun ini ada 10 Kades yang habis masa jabatannya. Habis murni, bukan karena tersandung masalah," kata Firman Arif Hidayat melalui telepon selulernya, Selasa (26/6).
Kata Firman, dari 10 Kades itu, sebanyak delapan Kades habis masa jabatannya pada Juli mendatang. Kemudian satu pada bulan Agustus dan satunya lagi bulan Desember.
"Kalaupun masa jabatan habis, kita tidak dapat menyelenggarakan pemilihan kepala desa, karena bertepatan dengan Pilkada. Mungkin nanti tahun 2019 mendatang," tuturnya.
Firman menegaskan, pada tahun 2019 juga belum bisa memastikan waktu tepatnya, karena tahun itu bertepatan dengan pemilihan anggota legislatif (Pileg) dan Pilpres.
"Ketika memang sudah habis masa jabatannya, maka secara otomatis jabatan Kades diisi oleh penjabat. Pemilihan penjabat Kades itu setelah melewati mekanisme usulan pemberhentian dari BPD (Badan Permusyawaratan Desa, red) setempat, baru usulan pengangkatan penjabat kepala desa dibuat," Katanya.
Penjabat Kades, kata Firman, diharuskan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana aturan yang berlaku.
"Aturannya harus ASN," tambahnya.
Tokoh Masyarakat Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Erwin Komara Sukma berharap, Pemkab Lebak bisa mempersiapkan penjabat Kades Sawarna dengan baik.
"Tahun ini masa jabatannya habis, jadi harus segera dikoordinasikan supaya jangan sampai menimbulkan polemik," ucapnya.[mor]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bamus Papua Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Rasisme Terhadap Pigai
- Alfamart-Sweety Dry X-Pert Bagikan 500 Ribu Popok Gratis
- Kosongkan 11 Persil di Tambak Sarioso, Pemkot Surabaya Segera Bikin Rumah Pompa Kandangan