Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal 10 orang berpergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
- Beredar Baliho 'Cak Imin Menang, PKS Senang', Pengamat: Pilihan PKB Belum Tentu Pilihan Voters
- Respon Usulan Terapkan E-Voting di Pemilu 2024, Bawaslu: Indonesia Belum Siap
- Sandi Sulit Masuk Kabinet, Ini Penyebabnya
"Atas perintah Jaksa Agung, saya sampaikan 10 orang yang telah dilakukan pencekalan,†ujar Adi, Jumat (27/12).
Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019. Tim penyidik pun sudah memeriksa 89 saksi.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkapkan, alasan pencekalan 10 orang berpergian ke luar negeri karena berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Ya betul, potensi untuk tersangka," ujar Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (27/12).
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Imigrasi dalam pencekalan tersebut yang berlaku mulai Kamis (26/12) malam hingga jangka waktu enam bulan ke depan.
Dikabarkan, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim sudah meninggalkan Indonesia untuk ke Madrid, Spanyol. Sedangkan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo sudah terbang ke London, Inggris.
Keduanya meninggalkan Indonesia saat Kejagung tengah mengendus tersangka dugaan korupsi. Burhanuddin mengaku pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan pihak Imigrasi.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gelar Rapimnas di Yogyakarta, PPP Sekaligus Umumkan Capres yang Bakal Diusung
- Panja BPIH Apresiasi Idealisme dan Keberanian Menag Usulkan Biaya Haji
- Akrobat Politik Para Relawan Bikin Jarak Semakin Lebar Antara Ganjar dan Megawati