RMOLBanten. Sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi
terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman pada hari ini (Jumat,
25/5), membuat aparat keamanan repot.
Penjagaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu pun diperketat . Jumlah anggota kepolisian yang berjaga di PN Jaksel ditambah 100 personel.
- Ferdy Sambo Bantah Satgassus Terlibat Judi dan Narkoba
- Dua Tersangka Tragedi Kanjuruhan Penuhi Panggilan Penyidik Polda Jatim
- Ungkap Suasana Sidang Ferdy Sambo, Kompolnas: Penuh Air Mata Saksi Karena Menyesal
Berdasarkan amar tuntutan JPU menyatakan Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.
Jaksa menyebut ada lima aksi teror yang diperintahkan Aman melalui pengikutnya.
Kelimanya
adalah bom Kampung Melayu; bom Sarinah, Jalan Thamrin, Jakarta; bom
gereja Samarinda; penyerangan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara;
serta penyerangan terhadap polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat. [dzk]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Firli Bahuri Paparkan Kunci Penyelenggara Negara Bersih dari Korupsi
- Putusan PTUN Surabaya Dinilai Janggal, Pemilik Tanah SHM Seluas 9.460 Meter di Trawas Ajukan Banding
- Kapolri Minta Bawahan Ingatkan Komandan Jika Dapat Perintah Salah