107 Kepala Daerah Ditangkap KPK- Mayoritas Korupsi Proyek

107 kepala daerah berhasil ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam berbagai kasus. Akan tetapi, perbuatan rasuah itu didominasi kakus proyek.


KPK didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Febri menambahkan banyak kepala daerah juga bermasalah dalam penerimaan gratifikasi atau janji dan pencucian uang. Khusus untuk proyek, lanjutnya, ada beberapa penyebab diantaranya kepala daerah meminta sejumlah komitmen fee dari vendor pengerjaan proyek.

"Ada juga vendor yang sebelumnya membantu biaya politik, biaya kampanye ketika masih calon kepala daerah," demikian Febri melansir Kantor Berita Politik RMOL. [aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news