107 kepala daerah berhasil ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam berbagai kasus. Akan tetapi, perbuatan rasuah itu didominasi kakus proyek.
- Jamaah Umroh Terlantar di Arab Saudi yang Lapor Polres Jember Capai 43 orang
- Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Jatim dan Sat Reskrim Polres Bangkalan Ringkus 3 Pelaku Penembakan
- Bupati Bangkalan Nonaktif R.A Latif Dituntut 12 Tahun Penjara dan Membayar Uang Pengganti Rp9,7 Miliar
KPK didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Febri menambahkan banyak kepala daerah juga bermasalah dalam penerimaan gratifikasi atau janji dan pencucian uang. Khusus untuk proyek, lanjutnya, ada beberapa penyebab diantaranya kepala daerah meminta sejumlah komitmen fee dari vendor pengerjaan proyek.
"Ada juga vendor yang sebelumnya membantu biaya politik, biaya kampanye ketika masih calon kepala daerah," demikian Febri melansir Kantor Berita Politik RMOL. [aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bayi di Jember yang Dikabarkan Hilang Ternyata Dibunuh Ibu Kandungnya Sendiri
- GLDC Bengkulu Apresiasi Polres Kepahiang Amankan OTT
- DPC PKB Laporkan Lukman Edy ke Polres Madiun