Bupati Bangkalan nonaktif R. Abdul Latif Amin Imron dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Mulai Hari Ini Dirut PT Daha Tama Adikarya Berstatus Tahanan Kota
- Kasus Ujaran Kebencian Bahar Smith, Polri Pastikan Profesional dan Objektif
- Pegawai Ditjen Pajak Dendy Heriyanto Penuhi Panggilan KPK
R. Abdul Latif Amin Imron dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dalam pasal 12 huru (a) tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 5 KUHP dan pasal 12 huruf b undang undang RI nomor 31 tentang tidak pidana korupsi tahun 1999.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron selama 12 tahun penjara," kata JPU KPK, Rikhi dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (24/7).
Tidak hanya itu, mantan Wakil Ketua DPRD Bangkalan ini juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta.
"Dan biaya denda sebanyak Rp500 juta, subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” tegas Rikhi.
Selain dituntut 12 tahun bui dan mbayar biaya denda sebesar Rp500 juta subsidait 6 bulan kurungan.
R. Abdul Latif Amin Imron juga diminta untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp9,7 miliar dan denda sebesar Rp500 juta.
“Menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp9.7 miliar subsider 5 tahun penjara jika dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan tidak dipenuhi," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Empat Pimpinan KPK Berpeluang Diperiksa Dalam Kasus SYL
- KPK Cegah Empat Pimpinan DPRD Provinsi Jatim ke Luar Negeri
- Sindikat Pengedar Okerbaya Wilayah Jombang Diringkus Polisi, 70 Ribu Pil Koplo Jadi Barang Bukti