RMOLBanten. Peraturan KPU soal pelarangan mantan napi korupsi menjadi calon legislatif harus sesuai dengan UU 7/2017 tentang Pemilu. Demikian ditegaskan Ketua DPP Partai Golkar, TB. Ace Hasan Sadzily kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jakarta, Minggu (27/5). "PKPU harus disesuaikan dengan UU ya," ujarnya. Pasal 240 ayat 1 (G) UU 7/2017 tentang Pemilu sudah mengatur perihal persyaratan seorang caleg yang pernah bermasalah dengan hukum.
- Soal Penolakan Sekdaprov Jatim Dari Luar, AMAK Indonesia: Jangan Berpikir Picik dan Kerdil
- Begini Alur Perkara Suap dan Gratifikasi di Mabes Polri yang Menjerat AKBP Bambang Kayun
- Targetkan 65 Persen Suara Prabowo di 2024, Gerindra Jatim: Semua Kader Siap Tempur
"Kalau tidak disesuaikan (dengan UU) nanti khawatir ada gugatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan kebijakan itu," jelasnya.
Meski begitu, ia tekankan juga bahwa menyarankan atau bahkan meminta KPU untuk kembali mempertimbangkan pelarangan tersebut, bukan berarti kemudian bisa disebut sebagai pendukung korupsi.
"Itu bukan berarti kita tidak anti korupsi loh ya ," tukas Ace yang juga Pimpinan Komisi VIII DPR RI. [dzk]
- Pj Kepala Daerah Harus Dilarang Maju Pilkada Serentak
- Ungkit Pelanggaran Etik Anwar Usman dan Hasyim Asyari, Ini 7 Sikap Universitas Al Azhar Jelang Pemilu
- Ketum PSSI Tak Bisa Lepas Tanggungjawab Dalam Tragedi Kanjuruhan