RMOLBanten. Ada kesan Presiden Joko Widodo bermain dua kaki terkait polemik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) tentang larangan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi menjadi calon anggota legislatif.
- Ahli Ekonomi Turki: Perang Sanksi Barat dan Rusia Sebabkan Krisis Energi Global Pertama
- Selain Kadinkes Lampung, KPK Juga Klarifikasi Bupati Bolmut Soal LHKPN
- Kocok Ulang Kabinet, Demokrat: Apa Perlu Ada Reshuffle?
"Kita memahami nuansa kebatinan Presiden soal polemik mantan napi nyaleg, di satu sisi Presiden tidak mau keluar dari aturan trayek bernegara yaitu peraturan PKPU tidak boleh lebih tinggi dari UU," kata pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago kepada redaksi, Sabtu (2/6).
Namun, Pangi mengingatkan bahwa di sisi lain, Jokowi juga bisa memahami logika arus opini publik yang mendukung KPU dalam agenda pemberantasan korupsi.
Beberapa waktu lalu, Jokowi mengatakan konstitusi menjamin seseorang mendapat hak memilih dan dipilih dalam pemilihan. Untuk itu, ketimbang melarang eks koruptor ikut pileg, KPU disarankan membuat aturan yang memungkinkan caleg mantan korupstor diberi tanda khusus. [dzk]
- Terancam Gagal Bayar Utang, Laos Terjebak dalam Perangkap Utang China?
- PKS Komitmen Menangkan Anies Baswedan
- Setelah Temui Megawati, Prabowo Langsung Terbang ke Surabaya untuk Datangi Khofifah
ikuti update rmoljatim di google news