RMOLBanten. Wakil Presiden, Jusuf Kalla hadir dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK)atas kasus penyelenggaraan haji mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (11/7).
- KPK dan KPPU Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Rente Impor Daging Kerbau Oleh Bulog
- Modus Jaringan Jual Motor Kredit, FIF Group Laporkan Enam Nasabah ke Tiga Polres
- Polda Sumut Geledah Rumah Bos Judi Selama Enam Jam
Suryadharma mengajukan PK atas kasus penyelenggaraan haji yang menjeratnya saat menjabat menteri agama. Dalam permohonannya, mantan Ketua Umum PPP itu meminta dibebaskan dari semua tuntutan hukum serta dibebaskan dari penjara. Ia juga meminta hukuman hak politiknya dicabut. Suryadharma merasa telah diskriminasi selama hak politiknya dicabut.
Suryadharma Ali melampirkan bukti berupa putusan Mahkamah Konstitusi pada Senin pekan lalu (2/7). Putusan MK itu terkait gugatan uji materi pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang dikabulkan MK pada 2017.
Dalam kasus ini, Suryadharma divonis enam tahun penjara di tingkat pertama. Sementara di tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara. Fakta persidangan membuktikan bahwa dia telah melakukan tindakan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2010-2011 dan 2012-2013.
- Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta Resmi Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK
- Terhalang PerMA, Kejari Surabaya Hentikan Sementara Pengusutan Wisma Karanggayam
- Jemput Paksa Mardani H Maming, KPK Geledah Apartemen Miliknya