Jika Nyaleg- Jaman Harus Lengkapi Pengunduran Diri Sehari Sebelum DCT

RMOLBanten. Walikota Serang, Tb Haerul Jaman diberikan batas waktu menyerahkan surat pengunduran diri jabatannya sampai sampai 20 September. Surat pengunduran diri ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo.


Anggota KPU Banten Masudi mengatakan, bagi kepala daerah, gubernur, bupati, walikota dan wakilnya yang maju sebagai caleg, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan harus mengundurkan diri dari jabatan

"Harus mundur," kata Masudi melalui pesan WhatsApp, (Kamis, 12/7).

Surat pengunduran diri tersebut katanya, tidak mesti harus disertakan pada saat pendaftaran Bacaleg dari parpol yang akan berakhir pada 17 Juli mendatang.
 
"Bisa diserahkan pada saat mendaftar. Tetapi paling lama satu hari sebelum penetapan DCT (daftar calon tetap) wajib harus diserahkan. Kalau tidak diserahkan yang bersangkutan tidak dimasukan dalam DCT," terang dia.

Berdasarkan tahapan Pemilu 2019, penetapan DCT diteapkan pada tanggal 21 sampai 23 September 2018.

"Satu hari sebelum diumumkan, kepala daerah yang maju caleg itu harus menyertakan pengunduran diri dari jabatannya satu hari sebelum diumumkan di DCT," ungkap Masudi.
 
Diketahui, Walikota Serang, Tb Haerul Jaman saat ini sedang mengurus surat  pengunduran dirinya sebagai orang nomor satu diwilayahnya.Pengunduran diri tersebut dilakukannya, untuk melengkapi proses pemberkasan sebagai calon legislatif (Caleg) DPR Banten II meliputi Kabupaten/Kota Serang dan Cilegon dari Partai Golkar.

Informasi dihimpun, Tb Haerul Jaman suami dari mantan calon Walikota Serang periode 2018-2023 Vera Nurlaila ini sudah mendaftarkan diri sebagai bakal caleg ke DPP Golkar, Jakarta.  Akan tetapi ada satu syarat yang harus dilengkapi oleh Jaman, yakni surat pengunduran diri sebagai Walikota Serang dari Mendagri Tjahyo Kumolo melalui Gubernur Banten, Wahidin Halim. [dzk

 

ikuti update rmoljatim di google news