. Jamaah Ansharut Daulah (JAD) resmi dibubarkan oleh negara lewat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan JAD diyakini terlibat dalam serangkaian aksi teror di pelbagai daerah. Hakim Ketua Aris Bawono saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengatakan, JAD pimpinan Zainal Anshori sebagai korporasi yang terlarang.
- Satu Jam Diperiksa Kejari Surabaya Terkait Dugaan Korupsi, Ketua Bawaslu Surabaya Dicecar 10 Pertanyaan
- Pria California Sembunyikan Kematian Ibu Selama 30 Tahun, Ternyata Alasannya Ini
- Sidang Suap Proyek Kereta Api, M. Suryo dan Sudewa Disebut Terima Uang
Menetapkan, membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Ansharut Daulah, organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS,†kata Hakim Aris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (31/7).
Serta hakim juga menjatuhi hukuman denda kepada JAD sebesar Rp 5 juta. Sidang ini dihadiri oleh Zainal Anshori dari JAD yang sedang menjalani hukuman di LP Gunung Sindur dalam kasus terorisme.
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum untuk membubarkan JAD serta membayar denda Rp 5 Juta.[jto]