Pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1 kini merembet ke Partai Golongan Karya (Golkar). KPK tengah mengkaji penerapan pasal pidana korupsi korporasi.
- Lakukan Penyitaan Aset, Polri Persempit Ruang Gerak Buronan Narkoba Fredy Pratama di Thailand
- Dipicu Perkataan Pecun, Tak Terima Kakak Dihina, WN China Hajar Pengunjung Resto
- Kasus Pungli Tenaga Kontrak oleh ASN Dilaporkan ke Kejari Surabaya
Wakil Ketua Badan Hukum Dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar Muslim Jaya Butar butar, meminta semua pihak untuk tidak asal bicara penerapan tindak pidana korporasi dalam konteks kasus Eny Saragih yang diduga ada aliran dana untuk Munaslub Partai Golkar.
"Saya sangat menyayangkan statemen petinggi KPK yang berbicara asbun untuk menerapkan tindak pidana korporasi dalam kasus aliran dana Munaslub Partai Golkar yang diduga berasal dari kasus PLTU-1 Riau," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (3/9).
Muslim menegaskan, tidak bisa semua digeneralisasikan dan tidak bisa dipersepsikan bahwa kader yang melakukan pidana korupsi maka itu perintah partai. Karena, kata dia, secara kelembagaan Golkar tidak pernah memerintahkan kadernya untuk melakukan korupsi.
"Ketum Golkar Pak Airlangga Hartarto secara tegas telah menyatakan tidak pernah memerintahkan kadernya melakukan pengamanan maupun menerima aliran dana dari PLTU 1 riau," ucapnya.
Dia mengingatkan, agar DPP Partai Golkar waspada akan adanya upaya memecah belah Golkar maupun strategi pembusukan Golkar yang dilakukan oknum-oknum tertentu demi kepentingan politik tertentu.
Secara kelembagaan Golkar tidak mengetahui adanya perbuatan oknum kadernya yang melakukan korupsi dan sangat menyayangkan kader partai menyeret institusi partai dalam pusaran korupsinya.
"Ini menjadi pembelajaran bagi partai Golkar untuk menempatkan kadernya di legislatif yang bersih, jujur dan berintegritas," tutup Muslim. [RMOL]
- Puspom TNI Harus Usut Tuntas "Dana Komando" Kasus Suap Kabasarnas
- Usai Tangkap Syahganda, Bareskrim Kembali Tangkap Dua Petinggi KAMI
- Gegara Konten Tukar Pasangan, Polda Jatim Tetapkan Gus Samsudin Sebagai Tersangka