Mangkir Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Bakal Dipanggil Lagi!

 Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali/Net
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali/Net

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, harus kembali berhadapan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah ini berencana memanggil Gus Muhdlor untuk kedua kalinya, setelah ia mangkir dari panggilan pertama terkait dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Gus Muhdlor mengalir dari panggilan pertama pada hari ini, Jumat (19/4) dengan alasan sakit dan dirawat di RSUD Sidoarjo Barat sejak 17 April 2024.

"Minggu depan kami akan panggil kembali tersangka ini untuk hadir," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (19/4).

Namun demikian kata Ali, pihaknya akan kembali menginformasi kepada tim penyidik mengenai hari tepat pemeriksaan panggilan yang kedua.

"Untuk panggilan yang pertama ini kami pastikan sudah dikirimkan dan sudah diterima, karena memang kemudian ada konfirmasi dari penasihat hukumnya. Jadi nanti kami panggil yang kedua kalinya. Oleh karena itu tentu kami berharap yang bersangkutan juga kooperatif," pungkas Ali.

Pada Selasa (16/4), KPK resmi umumkan Gus Muhdlor sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi ini. KPK juga telah mencegah Gus Muhdlor agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Gus Muhdlor sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi pada Jumat (16/2) setelah mangkir dari panggilan tim penyidik.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Pertama yang ditetapkan tersangka dan ditahan adalah Siska Wati (SW) selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo yang terjaring tangkap tangan KPK pada Kamis (25/1).

Dari perkembangannya, KPK kembali menetapkan tersangka kedua, yakni Ari Suryono (AS) selaku Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo. Ari telah ditahan KPK pada Jumat (23/2).

Dalam perkaranya, Ari memerintahkan Siska untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD, sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang diperuntukkan untuk kebutuhan Ari dan lebih dominan bagi kebutuhan Bupati. Besaran potongan yaitu 10-30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

Khusus pada 2023, Siska mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sekitar Rp2,7 miliar.rmol news logo article