Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka. Hal ini menyusul kasus konten “Tukar Pasangan" yang sempat viral di berbagai media sosial beberapa waktu lalu.
- Sidang Dakwaan Tragedi Kanjuruhan Malang Digelar Secara Online
- Spesialis Pencuri Motor Pakai Alat Cincin Magnet Ditangkap Unit Reskrim Kamal Bangkalan
- Anang Latif Ungkap Kronologi Dipalak Johnny Plate Rp500 Juta Tiap Bulan
Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Dirmanto menjelaskan, penetapan Gus Samsudin sebagai tersangka, sebelumnya kasusnya sudah digelar oleh Ditreskrimsus.
"Kontruksi peristiwa sudah didapatkan oleh penyidik. Sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus, dinyatakan Samsudin sebagai tersangka," kata di Surabaya, Jumat.
Sementara Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon menyatakan Samsudin Samsudin dijerat pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
"Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," katanya.
Dalam kasus tersebut Samsudin berperan sebagai pembuat konten. Kepada penyidik, Samsudin mengaku membuat konten agar viral dan dilihat banyak orang di Youtube.
Charles mengungkapkan dalam kasus ini akan ada calon tersangka lain, namun pihaknya masih mendalami perannya.
"Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 13 orang saksi. Sedangkan calon tersangka lain perannya membantu Samsudin dan mengunggah di media sosial sehingga ada keonaran di masyarakat," ujarnya.
Ke depan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait penistaan agama dalam konten tersebut.
"Meskipun fiksi, skenario atau sandiwara di UU sudah diatur, itu tidak bisa dilakukan karena dapat membuat resah dan kerusuhan di masyarakat.
Diketahui, Samsudin membuat konten video tentang tukar pasangan suami istri. Dalam video terlihat ada lelaki yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.
Di situ, si lelaki mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan. Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.
- Soal Kasus Pengadaan Lahan Kampus 2 Unisma, Tim Hukum LPBH PBNU ke Polda Jatim
- Seorang Ayah Tempeleng dan Banting Bayi Usia 6 Hari Karena Mencurigai Bukan Anaknya
- Dua Bos Perusahaan Ekspedisi Bikin Kontrak Fiktif, Tipu Korban Hingga Rp 11 Miliar