Kasus Korupsi- Pejabat Pemkot Madiun Digarap Polisi

. Kasus dugaan rasuah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Madiun terus didalami penyidik kepolisian.


Keduanya dipanggil terkait dugaan korupsi pengadaan komputer untuk Sekolah Dasar (SD) tahun 2017 di Dinas Pendidikan Kota Madiun.

Gandhi yang mengenakan kemeja batik warna biru mengaku dimintai keterangan terkait dengan pengadaan komputer untuk SMP pada 2016, ketika masih menjabat sebagai Kadindik Kota Madiun.

"Baru sekali, yang ini 2016. Yang dahulu pernah dipanggil soal pengadaan tahun 2017. Tapi kan waktu itu saya sudah pensiun," kata Gandhi usai diperiksa.

Sementara Agus Purwo yang keluar lebih dahulu dari ruang penyidik menyangkal jika dirinya dipanggil  terkait dugaan korupsi pengadaan komputer 2016-2017 oleh dinas pendidikan Kota Madiun.

"Cuma silaturahmi, karena ada kegiatan Disparpora. Rencana kami ada MoU dengan Polres terkait dengan generasi muda. Tadinya saya mau menghadap ke pak waka," ucap Agus yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olah Raga (Disbudparpora) Kota Madiun.

Kasus dugaan korupsi pengadaan komputer pada tahun 2016 dan 2017 ini diduga melibatkan sejumlah pejabat di Kota Madiun.  

Program komputerisasi dalam bentuk pengadaan komputer diduga anggarannya diselewengkan, karena pengadaannya tidak sesuai spesifikasi.

Komputer diberikan untuk 14 SMP negeri di Kota Madiun pada 2016 dengan anggaran Rp 16 miliar, dan sebanyak 56 SD negeri di Kota Madiun pada 2017 dengan anggaran Rp 11 miliar. Sehingga total anggaran pengadaan Rp 27 miliar. Masing-masing sekolah menerima pengadaan komputer sebanyak 15 hingga 50 unit per sekolah.

Tidak hanya dugaan korupsi, komputer pengadaan dari Dinas Pendidikan Kota Madiun, sebagian besar komputer yang sudah diserahkan sejak tahun 2017 itu kini tidak dipakai.

Terhitung sejak Maret 2018, atau sekitar tujuh bulan Polres Madiun Kota sudah menyelidiki kasus ini.

Tim penyidik sudah memanggil sejumlah pejabat untuk diminta keterangan di antaranya Kadindik Kota Madiun Heri Wasana, mantan Plt Dindik Heri Ilyus, Bendahara Dinas Pendidikan Kota Madiun Yayuk Kundariyati, Kepala Seksi Pendidikan SMP Kota Madiun Henrikus Titis, serta sebanyak 24 saksi dari kalangan pejabat di Dindik mulai guru dan pegawai sekolahan sudah diperiksa.

Meski demikian, hingga kini belum satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka. [jen/jto]