26 Provinsi Laporkan UMP 2019- Menteri Hanif: Pekerja Tak Usah Ribut

Data dari Kementerian Tenaga Kerja menyebutkan bahwa sudah 26 provinsi yang menyampaikan laporan tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019. Sementara itu, delapan provinsi lain hingga kini belum melaporkan besaran UMP, meski sudah di umumkan.Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri usai mengikuti rakor tingkat menteri di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Jakarta seperti dilansir dari kantor berita politik CO, Jum’at (2/11)


Mengenai 8 provinsi yang belum menyampaikan laporannya, Menaker Hanif menduga bisa saja sudah diumumkan namun laporannya menyusul karena Keputusannya belum ditandatangani oleh gubernur.

"Sebanyak 26 Provinsi sudah mengumumkan dan menyampaikan laporannya kepada Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Menaker Hanif

Hanif menjelaskan kenaikan UMP tahun 2019 memperhitungkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 8,03 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan

"Kenaikan UMP berdasarkan  PP 78 merupakan wujud upaya maksimal pemerintah dalam memberikan rasa win-win diantara semua pihak yaitu pekerja, pengusaha dan calon pekerja," kata Hanif.

Dikatakan Hanif, angka kenaikan UMP yang predictable, akan membuat pengusaha dan dunia usaha mudah menyusun rencana keuangan perusahaan.

"Sebab jika kenaikan upah tiba tiba 'melejit' tanpa terkontrol dengan baik, maka akan berdampak pada PHK dan sebagainya.  Jadi 'win-win' bagi dunia usaha," kata Hanif.

Kedua, Hanif mengatakan kenaikan UMP 2019 juga menjadi win-win”  bagi dunia pekerja. Artinya pekerja akan mengalami kenaikan signifikan karena berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi sebagai instrumen untuk menghitung kenaikan upah.

"Pekerja tak usah capai dan repot-repot, tak usah ribut,  demo panas-panasan. Upahnya dijamin naik dan naiknya juga signifikan, katanya.

Hanif menambahkan win-win ketiga UMP 2019, bagi calon tenaga kerja atau para pencari kerja. Jangan sampai  para pencari kerja tidak memperoleh pekerjaan karena lapangan pekerjaannya menyempit sebagai akibat upah terlalu tinggi.

"Ini artinya kenaikan upah jangan sampai menghambat mereka yang sedang mencari kerja. Ini harus diperhatikan pemerintah," katanya.[bdp]