Polrestabes Surabaya melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus judi di Karoake Pub Broadway ke Kejari Surabaya. Dalam kasus judi ini, tiga orang dijadikan tersangka, yakni Bos Rumah Karaoke Rasa Sayang Heri Kuncoro, Kepala Desa di Bangkalan SAM dan Anggota DPRD Bangkalan Fathorrachman.
- Pemkot Surabaya Mulai Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal
- Personel Puspom TNI Turut Amankan Kantor KPK hingga Jadi Ajudan Firli
- Sekeluarga jadi Pencuri, Komplotan Asal Pakistan Ditangkap Polrestabes Surabaya
Dalam kasus judi ini, kata Kasna sapaan akrab I Ketut Kasna Dedi, Jaksa Penuntut Umum tetap melakukan penahanan pada kedua tersangka.
"Kami hanya melanjutkan penahanan dari penyidik, hari ini keduanya kami kirim ke Rutan Medaeng dan selanjutnya berkas perkaranya akan dikirim ke PN Surabaya," terangnya.
Dari pantauan di Kejari Surabaya, Heri Kuncoro dan SAM menjalani pemeriksaan tahap II di lantai 2 Gedung Kejari Surabaya. Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, petugas tahanan menggiring keduanya masuk ke mobil tahanan bersama tersangka kasus pidana lainnya untuk dibawa ke Rutan Medaeng sekira pukul 14.05 WIB.
Heri Kuncoro enggan memberikan tanggapan saat ditanya terkait kasusnya. "Gak usah komentar," kata Heri sambil menutupi wajahnya dengan koran.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus judi ini diungkap Polrestabes Surabaya pada Rabu (17/11) dini hari lalu. Saat digerebek, Petugas mendapati 3 orang sedang bermain judi kartu domino. Heri Kuncoro berperan sebagai bandar, sedangkan SAM dan Fathorrachman berperan sebagai pemain.
Selain menangkap para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 79 juta dan 17 kartu domino. Pesat judi tersebut digelar ditempat Karaoke Pub Broadway yang berada di kawasan Mayjend Sungkono Surabaya.[aji]
- Jaksa Banding Vonis Mas Bechi
- Sebut Vaksin Berbahaya Pada Anak, Ketua Komnas PA Diadukan ke Polda Jatim
- Kepala Basarnas dan Anak Buahnya Akui Terima Uang Suap Lelang Proyek