Ketua Komisi A DPRD Sikapi Vonis 3 Terdakwa Korupsi Kredit di BRI Jember

Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni/RMOLJatim
Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni/RMOLJatim

Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni mengapresiasi terhadap putusan 3 terdakwa kasus dugaan Korupsi Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) di Bank BRI Cabang setempat


Ketiganya telah dihukum bersalah sesuai perbuatan mereka masing-masing. Mereka yakni terdakwa utama Ketua APKCINDO Nanik Chomsah dan 2 mantan karyawan BRI Cabang Jember, Pantja Prastawan Heri dan Rika Surtika.

Meski sudah divonis, hingga saat ini masih menyisakan masalah. Sebab, hingga saat ini sertifikat hak milik dari petani yang tergabung dalam 32 kelompok tani yang dijadikan agunan untuk bisa mendapatkan pinjaman hingga Rp 10 miliar lebih belum dikembalikan kepada mereka.

"Kami berharap segera ada kepastian pengembalian sertifikat tanah hak milik warga yang dijadikan agunan pasca putusan nanti," kata Tabroni, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (25/3). 

Apalagi, lanjut Tabroni, tiga terdakwa yang  menggunakan sertifikat milik 32 kelompok tani itu masing masing sudah divonis bersalah. Bahkan mereka diminta mengembalikan kerugian keuangan negara total Rp10,9 miliar. 

      

Dengan putusan tersebut, anggota kelompok tani tersebut adalah korban dari kelicikan Nanik. Para korban, bisa melunasi tanggungannya sesuai dengan nilai pinjaman yang diterimanya. Tidak berdasarkan nilai pinjaman yang tertera dalam dokumen kredit yang jumlahnya lebih dari 10 kali lipat dari nilai pinjaman yang diterimanya. Mereka yang pinjam Rp 50 juta, tertulis Rp450 juta.

"Mereka para korban, tidak merasa pinjam dan menerima uang sebesar itu," katanya.

Sebelumnya pada Selasa (19/3), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap 3 terdakwa.

Yakni, Ketua APKCINDO Nanik Chomsahdiganjar 7 tahun 6 bulan, denda 300 juta rupiah, subsider 3 bulan penjara serta mengganti kerugian negara sebesar Rp9 miliar 259 juta 488 ribu 192.   

Sementara dua mantan karyawan BRI Cabang Jember, Pantja Prastawan Heri K divonis  hukuman 5 tahun penjara, dan Rika Surtika dihukum 3 tahun penjara.