. Polda Jatim memastikan bahwa tim investigasi sudah menaikkan status kasus insiden amblesnya jalan Raya Gubeng Surabaya dari penyelidikan ke penyidikan. Ditemukan bukti adanya unsur pidana. Bahkan, calon tersangka sudah dikantongi.
- Viral Tiket Pesawat Tahanan Korupsi Mardani Maming dari Banjarmasin ke Surabaya
- Gandeng PPATK Usut Konsorsium 303, Kapolri Cekal Empat Bos Judi
- Ferdy Sambo dan Istrinya, serta Tiga Anak Buahnya Kompak ke TKP Pembunuhan Yosua Berkedok Isoman
Sementara terkain nama tersangka dan dari pihak apa, Barung mengatakan akan disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan.
Dua pasal diterapkan penyidik dalam kasus itu, yakni Pasal 192 dan 194 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dua pasal itu pada intinya menerangkan perbuatan individu atau kelompok yang dengan sengaja menyebabkan kerusakan bangunan lalu lintas umum serta membahayakan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Diterangkan Barung, status kasus naik ke tingkat penyidikan setelah polisi mengumpulkan keterangan dari ke-35 saksi, di antaranya pihak dari kontraktor proyek basement di sisi kiri jalan yang ambles, yakni PT Nusa Konstruksi Enjiniring, dua ahli saksi. Alat bukti lain juga dikantongi. Hasilnya, bukti permulaan adanya unsur pidana terpenuhi.
"Kami ulangi, kami pastikan ada pidananya dan ada tersangkanya,†demikian Barung. [bdp]
- Polres dan Pemkab Bangkalan Akan Tindak Tegas Oknum ASN Salahgunakan Mobil Dinas
- Komnas HAM dan Bareskrim Beda Soal Pelecehan Brigadir J, Komisi III: Jangan Ada yang Ditutup-tutupi
- ISKI Berharap MK Kabulkan Perpanjangan Masa Jabatan KPI