Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa satu orang saksi dalam dugaan korupsi gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019.
- Arum Sabil Desak Menteri Nadiem Cabut Kebijakan Tak Wajibkan Ekskul Pramuka
- Komitmen Wali Kota Eri terhadap Penanganan Stunting Berbuah Penghargaan dari Presiden RI di Hari Otoda 2024
- Kwarnas-Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12
Pemeriksaan oleh lembaga anti rasuah tersebut buntut dari terendusnya dugaan korupsi pembangunan gedung megah tujuh lantai itu yang menelan anggaran daerah hingga Rp151 Miliar.
Pemeriksaan Muaropah sebagai saksi, lanjut Ali, bukan kali pertama dilakukan pihaknya dalam upaya mengungkap kasus dugaan korupsi yang mewarnai pembangunan gedung tersebut.
Sebelumnya, pada Oktober 2023 lalu, KPK telah lebih dulu memeriksa Bupati Lamongan Yuhronur Efendi selama 8 jam di gedung Merah Putih dengan berstatus sebagai saksi.
Penyertaan Bupati Yuhronur dalam daftar penyidikan, kata dia, agar pihaknya mendapatkan keterangan lebih mendalam. Hal itu sebab di era gedung Pemkab dibangun, Bupati yang akrab disapa Yess Bro itu, menjabat sebagai Skretaris Daerah (Sekda).
"Sat itu saksi masih menjabat Sekda Pemkab Lamongan," pungkasnya.
- Arum Sabil Desak Menteri Nadiem Cabut Kebijakan Tak Wajibkan Ekskul Pramuka
- Komitmen Wali Kota Eri terhadap Penanganan Stunting Berbuah Penghargaan dari Presiden RI di Hari Otoda 2024
- Kwarnas-Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12