KPK Kembali Panggil Satu Saksi Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Penyidik KPK saat mengamankan barang bukti/Ist
Penyidik KPK saat mengamankan barang bukti/Ist

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa satu orang saksi dalam dugaan korupsi gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019.


Pemeriksaan oleh lembaga anti rasuah tersebut buntut dari terendusnya dugaan korupsi pembangunan gedung megah tujuh lantai itu yang menelan anggaran daerah hingga Rp151 Miliar.

"Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi atas nama Siti Muaropah, Direktur Utama PT Anugrah Mulya Abadi, bertempat di Gedung Merah Putih KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Minggu (24/3/2024).

Pemeriksaan Muaropah sebagai saksi, lanjut Ali, bukan kali pertama dilakukan pihaknya dalam upaya mengungkap kasus dugaan korupsi yang mewarnai pembangunan gedung tersebut.

Sebelumnya, pada Oktober 2023 lalu, KPK telah lebih dulu memeriksa Bupati Lamongan Yuhronur Efendi selama 8 jam di gedung Merah Putih dengan berstatus sebagai saksi.

Penyertaan Bupati Yuhronur dalam daftar penyidikan, kata dia, agar pihaknya mendapatkan keterangan lebih mendalam. Hal itu sebab di era gedung Pemkab dibangun, Bupati yang akrab disapa Yess Bro itu, menjabat sebagai Skretaris Daerah (Sekda).

"Pemeriksaan ini digelar untuk mendalami pengetahuan tentang kasus yang berkaitan dengan usulan awal dari proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019.

"Sat itu saksi masih menjabat Sekda Pemkab Lamongan," pungkasnya.