. Polisi tidak melakukan penahanan terhadap Stephen Partowidjojo (36) yang kedapatan membawa ratusan proyektil senjata api.
- Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat
- KPK Tangkap Tangan Penyelenggara Negara di Bondowoso
- Kajati Jatim Resmikan Rumah RJ Kejari Tanjung Perak
"Penyidik tidak dapat melakukan penahanan terhadap SP. Karena yang dibawa oleh SP hanyalah proyektil saja atau bagian komponen amunisi, maka tidak dilakukan penahanan," tegas Barung.
Barung menegaskan, kasus tersebut bisa dikategorikan biasa Sebab orang tersebut hanya membawa salah satu komponen amunisi yaitu proyektil.
"Jadi, amunisi itu terdiri beberapa komponen, ada bahan ledaknya, selongsongnya, ada hulu ledak, dan kemudian ada proyektilnya. Jadi bukan amunisi, hanya bagian amunisi saja," tambah Barung.
Meskipun tidak dilakukan penahanan, kasus tersebut tetap ditangani polisi.
"Penyelidikannya seputar mencari tahu untuk apa proyektil sebanyak itu," jelas Barung.
Menurut pengakuan SP, sambung Barung, dia baru pertama kali ini membawa proyektil dalam perjalanan pesawat.
"Herannya kalau itu amunisi, kenapa bisa lewat di China kenapa bisa lewat di Singapura dan tidak terdeteksi x-ray yang ada. Kenapa tidak terdeteksi, ternyata itu memang bukan amunisi hanyalah proyektil yang merupakan bagian dari amunisi. Barang itu sama dengan besi saja," demikian Barung. [aji]
- BBM Bercampur Air, Polresta Banyuwangi Periksa Tiga Pegawai SPBU
- Diiming-imingi Uang Rp 10 Ribu, Ayah Bejat di Gresik Setubuhi Dua Anak Tirinya Selama 2 Tahun
- KPK Geledah Kantor Kemnaker
ikuti update rmoljatim di google news