Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjung Perak membongkar peran anggota DPRD Kota Surabaya dalam kasus dugaan korupsi dana Jasmas tahun 2016.
- Edhy Prabowo Ungkap Dua Bekas Anak Buah Susi Menolak Urusi Ekspor Benur
- 2 Oknum Polisi Jadi Tersangka Penganiaya Jurnalis Nurhadi, Pengacara Berharap Pelaku Lain Diungkap
- Kejaksaan Periksa Mantan Bupati Jember Terkait Penyimpangan Dana APBD Ke Rumah Sakit Bina Sehat
Dalam dokumen dakwaan yang diperoleh Kantor Berita , mengungkap bahwa pada Maret 2015 dua anggota DPRD Kota Surabaya yakni H Darmawan dan Ratih Retnowati bertemu dengan terdakwa Agus Setiawan Tjong.
Pertemuan itu disebut dalam dakwaan adalah terdakwa Agus Setiawan Tjong ditawari untuk mengerjakan proyek dana hibah tersebut.
"Dalam pertemuan itu, kedua anggota DPRD (Ratih dan Darmawan) menyampaikan bahwa akan ada kegiatan dana hibah jasmas untuk masyarakat khususnya untuk RT dan RW," jelas JPU M. Fadhil dikutip Kantor Berita , Senin (18/3)
Lalu, masih kata Fadhil, terdakwa Agus Setiawan Tjong menyanggupi tawaran pekerjaan dari dua anggota DPRD tersebut dan akan menggkoordinir khususnya pengadaan barang dan jasa.
"Kemudian terdakwa menyanggupi pekerjaan tersebut," tambah Fadhil membacakan dakwaan.
Perlu diketahui, H. Darmawan dan Ratih Retnowati ini merupakan pimpinan DPRD Kota Surabaya yakni sebagai Wakil Ketua.
Setelah bertemu dengan dua anggota DPRD tersebut, terdakwa Agus Setiawan Tjong menemui empat anggota DPRD lainya yakni Binti Rochmah, Syaiful Aidy, Dini Rijanti dan Sugito untuk meyakinkan keempatnya bahwa terdakwa yang mengerjakan proyek Jasmas pasca bertemu dengan pimpinan DPRD yakni H Darmawan dan Ratih Retnowati yang menawari pekerjaan itu.
"Setelah bertemu dengan dua anggota DPRD, terdakwa bertemu dengan empat anggota DPRD menyatakan dirinya yang akan mengerjalan proyek tersebut," papar Fadhil.
- 5 Pesilat PSHT Jember Keroyok Pesilat Putri Perguruan Pagar Nusa
- Kapolda Metro Jaya Buka Suara Soal Kabar Penggeledahan Rumah Ketua KPK
- Besok, KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka