Cabut Keterangan BAP- Ahli Pidana JPU Ringankan Ahmad Dhani

Yusuf Yakobus Siswadi, ahli pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Surabaya yang dihadirkan Kejati Jatim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya justru meringankan posisi Ahmad Dhani dengan mencabut keterangannya dalam BAP dipoint 9 A angka 1 hingga 4.


Pencabutan keterangannya dalam BAP tersebut bermula saat ahli pidana ini memberikan pendapat yang berbeda dengan BAP.  

Dalam sidang, Yakobus menjelaskan unsur unsur pidana pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang mendistribusi dan mentransmisikan informasi melalui elektronik. Padahal di dalam BAP, Yakobus sama sekali tidak memberikan keterangan tersebut.

"Dalam BAP Anda hanya menerangkan tentang video vlog saja, bukan seperti yang Anda terangkan saat menjawab pertanyaan jaksa," kata Aldwin pada Yakobus.

Yakobus pun mengakui kurang teliti dalam saat keterangannya diketik dalam BAP.

"Setelah keterangan diketik, dan saya baca, memang saya kurang teliti, sehingga kata kata menyebar luaskan terlupakan," jawab Yakobus.

Yakobus kembali dibuat tak berdaya oleh tim kuasa hukum Ahmad Dhani saat ditanya tentang doktrin hukum R Soesilo, tentang delik aduan yang dilakukan perorangan bukan badan hukum atau perkumpulan seperti Bela NKRI.

"Melapor boleh tapi belum tentu dibenarkan," kata Yakobus.

Usai persidangan, Aldwin Rahardian mengatakan keterangan Ahli Pidana Yakobus dianggap meringankan posisi Ahmad Dhani.

"Keterangan Ahli pidana ini justru meringankan posisi hukum Mas Dhani. Dan kalau dijerat hanya kasus penghinaan ringan dalam pasal 315 KUHP yang ancamnya 4 bulan," kata Aldiwin.

Untuk diketahui, saksi ahli pidana Yusuf Yakobus Siswadi ini merupakan ahli ke 11 yang hadirkan JPU dalam persidangan.

Sebelumnya JPU Winarko juga menghadirkan Ahli ITE dan Komunikasi, Dedi Eka Puspawadi. Namun ahli dari Diskominfo Pemprop Jatim ditolak oleh tim penasehat hukum Ahmad Dhani karena tidak memiliki basic akademisi sebagai ahli ITE melainkan basic pendidikannya adalah S 1 Kimia.[aji]