Jaksa Sebut Para Saksi Dapat Mengungkap Keterlibatan Enam Anggota DPRD Surabaya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak berupaya terus untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam pusaran dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun 2016 dalam bentuk jaring aspirasi masyarakat (Jasmas).


Ini terungkap dalam dakwaan dalam sidang perdana Agus Setiawan Tjong di Pengadilan Tipikor Surabaya, kemarin.

"Adanya keterlibatan dari anggota DPRD Surabaya. Ini sifatnya tuduhan ya. Anggota DPRD diduga terima komisi sebesar 15 persen," tegas Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi pada Kantor Berita , selasa (19/3).

Namun untuk membuktikan keterlibatan enam anggota DPRD Surabaya yakni H Darmawan, Ratih Retnowati, Binti Rochma, Dini Rijanti, Saiful Aydi dan Sugito, pihaknya masih menunggu sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

"Tapi hal selanjutnya kita bisa lihat hasil persidangan bagaimana pembuktian dari saksi-saksi," ujarnya.

Dimaz optimis puluhan saksi yang akan dihadirkan dapat membantu dan kooperatif agar proses persidangan selanjutnya bisa berjalan dengan lancar.

"Diharap saksi saksi bisa kooperatif dan dapat menerangkan apa adanya dalam proses ini biar semuanya bisa jelas," pungkasnya.

Seperti diketahui dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Agus Setiawan Tjong di pengadilan Tipikor Surabaya, senin (18/3) terungkap ada enam nama anggota DPRD Surabaya disebut terlibat atas perkara korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk pengadaan barang melalui program Jasmas.

Mereka adalah Sugito, H Darmawan, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati dan Saiful Aidy.

Dijelaskan dalam dakwaan, dua dari enam oknum anggota DPRD Surabaya yakni Darmawan dan Ratih Retnowati telah ditemui terdakwa di Kantor DPRD Kota Surabaya untuk membahas pengadaan barang melalui program Jasmas.

Selanjutnya, Darmawan dan Ratih meminta terdakwa untuk mengkordinir pelaksanaan proyek Jasmas serta menyusun  proposal permohonan dana hibah yang mengatasnamakan kelembagaan RT/RW.

Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa Agus Setiawan Tjong telah menjanjikan pemberian fee sebesar 15 persen ke masing masing oknum anggota DPRD Kota Surabaya. Fee tersebut disesuaikan dari besaran dana yang diterima dari enam anggota DPRD Surabaya.

Untuk H. Darmawan dan Ratih Retnowati, masing-masing menerima Rp 3 miliar, sedangkan Sugito, Dini Arijanti, Saiful Aydi dan Binti Rochma, masing-masing menerima sebesar Rp 2 miliar.

Dalam pertemuan tersebut disepakati barang barang yang akan diberikan ke masyarakat berupa terop, kursi crome, kursi plastik, meja besi, meja plastik, sound system, gerobak sampah serta tempat sampah.

Atas kesepakatan tersebut, terdakwa melalui tim marketingnya menyebar ke ke 230 RT se Surabaya untuk mengajak mereka mengajukan Jasmas dengan proposal yang telah disiapkan terdakwa.

Penyebaran proposal permohonan dana Jasmas itu mengacu dari data yang  diberikan ke enam Anggota DPRD Surabaya pada terdakwa sesuai dengan Daerah Pemilihannya (Dapil).

Untuk diketuai, Dalam kasus ini terdakwa Agus Setiawan Tjong didakwa telah melanggar Pasal 2, 3 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) dan telah dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp Rp 4.991.271.830,61,- sebagaimana dalam audit BPK RI Nomor 64/LHP/XXI/09/2018 tertanggal 19 September 2018.

Terdakwa melalui ketua tim penasehat hukumnya yakni Hermawan Benhard Manurung mengaku akan mengajukan eksepsi yang sedianya akan dibacakan satu pekan mendatang.[aji