Kronologi Pembunuhan Takmir Masjid di Jember, Berakhir di Tangan Kuli Bangunan

Kapolres Jember AKBP Mohammad Nurhidayat, Kasat Satreskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Alqornin Azis, Kanit Pidum Satreskrim Polres, Iptu Bagus Dwi Setiawan saat menunjukkan 3 tersangka di Mapolres Jember/ RMOLJatim
Kapolres Jember AKBP Mohammad Nurhidayat, Kasat Satreskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Alqornin Azis, Kanit Pidum Satreskrim Polres, Iptu Bagus Dwi Setiawan saat menunjukkan 3 tersangka di Mapolres Jember/ RMOLJatim

Mesteri Pembunuhan terhadap Takmir Mesjid Riyadus Sholihin, Abdul Jalal ( 70), Dusun Watu Kebo Desa Amdosari Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember, telah banyak menyita perhatian masyarakat Jember. 


Terutama tetangga korban, yang selama ini dikenal orang baik dan dikenal sebagai ahli ibadah. Karena itu, Masyarakat setempat, terus mensupport pihak kepolisian, untuk mengungkap pembunuhan tragis, yang mayatnya kemudian dikubur di pinggir hutan Jati desa setempat.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap Pelakunya berjumlah 3 orang.  Mereka AF (22),  tetangga korban, yang dikenal sebagai pemuda bikin onar, serta KR (22) dan KA (25), masing-masing warga Desa tetangga yakni Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, Jember

Salah satu motiv pembunuhan itu, yakni ingin menguasai harta milik korban, yang tinggal seorang diri. 

"Aksi pembunuhan itu dilakukan secara bersama-sama, dan memiliki peran masing-masing. AF, sebagai perencana dan otak dari Pembunuhan, yang sekaligus sebagai eksekutor. Sedangkan kedua rekannya yakni KR dan KA, berperan memegangi tangan dan kaki korban," ucap Kapolres Jember, AKBP Mohammad Nurhidayat, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (31/1).

Adapun Kronologi pembunuhan terhadap Abdul Jalal sebagai berikut.

Setelah AF, membuat perencanaan membunuh korban, selanjutnya mengajak kedua pelaku lainnya, sesama kuli bangunan untuk datang ke desanya. 

Selanjutnya AF menghubungi korban kakek Jalal, dengan serangkaian kata bohong, supaya bisa keluar dari rumahnya. 

"Tersangka melakukan bujuk rayu terhadap korban dan memberikan kabar, bahwa ada pohon sengon milik korban roboh," katanya.

Karena itu, korban mengikuti AF menuju TKP, sekitar 300 meter dari rumah korban. Ditempat tersebut, sudah menunggu KR dan KA. 

Setelah beberapa lama berbincang - bincang di TKP, AF merayu korban selanjutnya mencekik leher korban. Karena korban meronta-ronta, kedua temannya KR dan KA, memegangi  tangan dan kaki korban, hingga korban kehabisan nafas dan pingsan.

Saat korban pingsan ini, para pelaku mencari uang milik korban, dan menemukan yang Rp  65 ribu disaku korban. Karena merasa kurang puas, pelaku kembali menginjak-injak korban yang sudah pingsan, hingga korban meninggal dunia.

"Setelah korban meninggal dunia, pelaku membawanya ke seberang sungai ke TKP tempat korban terkubur," terang mantan Kapolres Jombang ini.

Sebelumnya, Anggota Polres Jember, menangkap 3 pelaku pembunuh kakek Abdul Jalal, di dua TKP berbeda.  AF (22), tetangga korban, KR (22) di tangkap di rumah nya dan 2 orang temannya KA dan KR, ditangkap di Bali.

"Alhamdulillah Kurang lebih 1 minggu kami berhasil menangkap 3 tersangka. Satu tersangka ( AF) ditangkap di rumahnya Jember. Sedangkan dua tersangka lainnya (KA dan KR), ditangkap di wilayah Pulau Bali," ucap Kapolres Jember, AKBP Muhammad Nur Hidayat, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa ( 30/1). 

Kapolres Nurhidayat menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, yang menjadi otak pelaku adalah AF. Selanjutnya AF mengajak kedua orang temannya, KR dan KA. Mereka melakukan persengkokolan untuk mencuri harta benda milik korban, sehingga terjadi peristiwa pembunuhan.

Dia menjelaskan terungkapnya kasus tersebut, berawal dari laporan warga, bahwa kakek Jalal, yang merupakan takmir masjid desa setempat hilang. Berdasarkan laporan itu, Polisi bersama warga melakukan pencarian, akhirnya korban ditemukan terkubur di wilayah hutan jati  desa setempat, Minggu ( 14/1).

"Kami selanjutnya membuat tim penyidik tim gabungan (Polsek Ambulu dan Satreskrim Polres Jember), untuk melakukan serangkaian penyelidikan," kata mantan Kapolres Jombang ini.

Tim gabungan tersebut, selanjutnya melakukan penyelidikan, dengan melakukan olah tempat kejadian perkara. Selanjutnya meminta keterangan saksi-saksi di lapangan. Saat melakukan olah TKP, polisi menemukan beberapa barang bukti, diantaranya sandal milik korban, 2 baju milik pelaku, yang digunakan saat membunuh korban,  ada bercak darah.

Dalam perkembangan selanjutnya Motor dan Kambing korban sudah diserahkan kepada polisi. Pembeli menyerahkan langsung kepada penyidik.  Sebelum terjadi  pembunuhan ini, para pelaku ini mencuri satu ekor kambing milik korban betina. 

"Setelah membunuh, keesokan harinya para pelaku kembali mencuri satu ekor kambing jantan dan uang Rp 1,7 juta milik korban," katanya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 339 dan atau Pasal 340 dan atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pembunuhan Berencana. Ancaman hukumannya maksimal  hukuman mati, Seumur hidup atau paling lama 20 tahun.