Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Semeru 2024 

Polda Jatim musnahkan barang bukti hasil operasi Pekat Semeru 2024/ist
Polda Jatim musnahkan barang bukti hasil operasi Pekat Semeru 2024/ist

Polda Jatim dan jajarannya memusnahkan barang bukti hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) Semeru 2024 pada Rabu (3/4).


Pemusnahan dilakulan di halaman Mapolda Jatim, di Jl A Yani, Surabaya.

Menurut Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto, barang bukti yang  diamankan dari 1.811 tersangka sebanyak 156 kg sabu, 11,3 kg ganja, 9808 butir Ineks, 339.000 butir obat berbahaya dan 5.330 botol Miras berbagai jenis.

Adapun kasus paling menonjol didominasi, kata Irjen Imam, adalah peredaran Miras dengan 1.287 kasus. Sedangkan peredaran Narkotika sebanyak 407 kasus. 

“Operasi Pekat tahun ini lebih menekankan pada peredaran gelap Narkotika dengan melakukan pengungkapan 488 kasus dan 542 tersangka,” terangnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Ditambahkan Irjen Imam, target operasional (TO) peredaran gelap Narkotika lebih dominan dan mencapai 2.500 kasus dengan jumlah tersangka 2.897 orang. 

Selain peredaran gelap Narkotika, Miiras dan obat terlarang, Polda Jatim dan jajarannya juga mengungkap tindak pidana perjudian sebanyak 175 kasus dengan 191 tersangka.

“Kasus perjudian juga cukup besar, sebanyak 175 perkara dengan jumlah tersangka 191 orang. Ini sangat memprihatinkan,” demikian Irjen Imam.