Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Aceh Selatan berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi Dana Penanganan Bencana Alam Banjir Bandang dan longsor.
- Buronan Korupsi Kejati Sumbar Berhasil Ditangkap Di Sidoarjo
- Pernah Terjadi Likuifaksi Pasca Gempa di Pasaman, BMKG Minta Warga di Wilayah Lereng Mengungsi
- Demokrat Meyakini Langkah Mulyadi Menolak PDIP Karena Scientifik
“Buronan S alias B diamankan Tim Tabur Kejaksaan di Jalan Ben Mahmud, Tapak Tuan, Aceh pada Jumat 05 November pukul 09:35 WIB,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (6/11), dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
Leonard menjelaskan, tersangka S alias B menggunakan dana untuk penanganan bencana alam banjir bandang yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) dengan nilai kontrak untuk pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan badan ruas pangian, tombang, rumah batu partomuan dan sopan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan termasuk PPN sebesar Rp1.8 miliar.
Namun akibat perbuatan Tersangka S alias B, berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp773 juta.
Setelah dilakukan pengamanan oleh Tim Tabur, selanjutnya Terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan akan diberangkatkan dari Banda Aceh ke Sumatera Barat menggunakan pesawat.
- Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo Desak KPK Tahan Gus Muhdlor Tersangka Korupsi
- Gus Muhdlor Ditetapkan Tersangka, PKB Jatim Hormati Proses Hukum
- Gus Muhdlor Ditetapkan Tersangka Korupsi oleh KPK