Sidang ke 10 Ahmad Dhani Hadirkan Ahli Pidana dan Ahli ITE

. Ahmad Dhani kembali menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pendapat keterangan Ahli hukum pidana Yusuf Yakobus Siswadi dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Surabaya dan Ahli ITE dan Informasi, Dedi Eka Puspawadi dari Diskominfo Pemprop Jatim.


Setibanya diruang sidang, kedua ahli tersebut disumpah berdasarkan agama dan keyakinan masing-masing.  Selanjutnya, Ahli ITE dan Informasi, Dedi Eka Puspawadi mendapat giliran pertama untuk memberikan pendapatnya dan lanjutkan dengan keterangan Ahli hukum pidana, Yusuf Yakobus Setiadi.

Untuk diketahui, kedua ahli tersebut merupakan saksi ke 10 yang  dihadirkan oleh JPU Winarko. Keduanya merupakan ahli yang memberikan keterangan dalam BAP Ahmad Dhani terkait kasus video vlog 'ideot'. [aji