. Ahmad Dhani kembali menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pendapat keterangan Ahli hukum pidana Yusuf Yakobus Siswadi dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Surabaya dan Ahli ITE dan Informasi, Dedi Eka Puspawadi dari Diskominfo Pemprop Jatim.
- Jaksa KPK Hadirkan 8 Saksi Penyuap Edhy Prabowo
- Hanya Punya 1.500 Pegawai, Tapi Mata KPK Ada di Seluruh Pelosok Negeri
- RJ Lino Akhirnya Resmi Ditahan KPK, Sudah Jadi Tersangka Sejak 2015
Setibanya diruang sidang, kedua ahli tersebut disumpah berdasarkan agama dan keyakinan masing-masing. Selanjutnya, Ahli ITE dan Informasi, Dedi Eka Puspawadi mendapat giliran pertama untuk memberikan pendapatnya dan lanjutkan dengan keterangan Ahli hukum pidana, Yusuf Yakobus Setiadi.
Untuk diketahui, kedua ahli tersebut merupakan saksi ke 10 yang dihadirkan oleh JPU Winarko. Keduanya merupakan ahli yang memberikan keterangan dalam BAP Ahmad Dhani terkait kasus video vlog 'ideot'. [aji
- Polri Tangkap Penghina Moeldoko
- Kepada Jokowi, Firli Sampaikan Tinggal 4 Buronan KPK Belum Ditangkap, Termasuk Harun Masiku
- Polisi Periksa 2 Saksi, Matthew Gladden Akui Masih Trauma Pasca Dianiaya