Hafidh Fawwaidz (25), anak anggota DPRD Surabaya yang dilaporkan terkait kasus penganiayaan, telah menjalani proses pemeriksaan di Mapolrestabes, Selasa (23/4).
- Sidang Tuntutan, Hak Politik Bupati Bangkalan Nonaktif R.A Latif Dicabut 5 Tahun
- Pemberian Remisi Napi Di Jatim Mampu Hemat Anggaran Rp 20,6 Milliar
- Penyalahgunaan Narkoba Bisa Langsung Direhab Tanpa Proses Sidang
Hafidh bersama kuasa hukumnya, Billy Handiwiyanto, terlihat tiba di Mapolrestabes Surabaya, sekitar pukul 13.00 WIB. Terlapor pun langsung masuk ke dalam Gedung Anindita.
"Saya melakukan pendampingan sama klien kami namanya Hafidh Fawwaidz beliau adalah putra dari Syaifudin Zuhri anggota DPRD Kota Surabaya," kata Billy, kepada awak media.
Billy juga menjalasakan jika kliennya mendapat sekitar 25 pertanyaan dari penyidik seputar kronologi kejadian,
Hafidh datang untuk memenuhi panggilan aparat kepolisian sebagai proses penyelidikan setelah dilaporkan RC (18), warga Jalan Tambak Dono, Pakal, Surabaya, dugaan penganiayaan.
"Jadi sekarang masih proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan), masih proses, ini kan pertama kali kami menghadiri panggilan. Sekarang posisinya naik ke penyidikan," ucapnya.
Billy mengungkapkan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang telah berjalan.
Namun, dia berharap penyidik bisa bersikap netral dalam kasus yang tengah dijalani klienya.
"Kami harapkan kepolisian juga netral menanggapi dugaan masyarakat terkait dugaan penganiayaan ini. Untuk fakta lebih lanjut saya rasa kami menunggu penyidikan lebih lanjut dari kepolisian," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, korban, RC (18), melaporkan HF (25) warga Jalan Jawar. Laporan itu bernomor: LP/B/309/III/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
HF merupakan anak dari anggota DPRD Surabaya, Saifudin Zuhri. Sedangkan, tindakan penganiayaanya dilakukan di Rumah Aspirasi Caleg di Jalan Jawar.[R}
- Resmi Ditahan, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara
- 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Resmi Ditahan
- KPK Telah Periksa 15 ASN Terkait Kasus Korupsi Bupati Sidoarjo
ikuti update rmoljatim di google news