Jaksa Hadirkan Saksi Dari Setwan Surabaya

Tak hanya tiga anak buah dari terdakwa Agus Setiawan Tjong yang akan dipanggil kembali sebagai saksi yang sebelumnya sempat mangkir. Namun untuk sidang pada Senin (29/4) mendatang, jaksa akan menghadirkan pejabat maupun staf di Sekretariat DPRD (Setwan) Surabaya yang turut menjadi saksi pada kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya Tahun 2016 pada program Jasmas.


Sayangnya M. Fadhil enggan menjelaskan siapa saja saksi dari pejabat maupun staf yang berkantor di jalan Yos Sudarso Surabaya itu. Ia hanya mengatakan bila saksi pada senin mendatang tak ubahnya beberapa nama yang sudah muncul dalam saat pembacaan dakwaan.

"Ada keterkaitan saksi sebelumnya dengan saksi mendatang seperti dalam dakwaan," pungkasnya.

Seperti diberitakan pada sidang yang digelar di ruang sidang Chandra Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (22/4) lalu, tiga dari lima orang saksi yang dihadirkan JPU Kejari Tanjung Perak mangkir dalam perkara korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program Jasmas.

Ketiga saksi yang mangkir itu yakni Freddy Dwi Cahyono, Robert Siregar dan Rudi Marudut.

Sedangkan dua orang saksi yang hadir saat itu yakni Santi dan Dea Winnie.

Seperti diketahui sebelumnya, Kejari Tanjung Perak telah melakukan penahanan terhadap Agus Setiawan Tjong Kamis (1/11/2018) lalu.

Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya itu akhirnya ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim usai menjalani serangkaian pemeriksaan.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar rupiah akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh tersangka Agus Setiawan Tjong.

Dalam kasus ini tak hanya para ketua RT, RW dan LPMK serta anak buah dari Agua Setiawan Tjong yang dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak.

Namun sejumlah anggota DPRD dan beberapa Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya pun juga diperiksa.

Dari catatan ada enam legislator Yos Sudarso berasal dari bendera partai  politik yang berbeda, yakni dari Partai Hanura, Golkar, PAN, Demokrat dan Gerindra.

Anggota DPRD Kota Surabaya yang diperiksa pertama adalah Sugito dari Partai Hanura. Sugito diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 11 Juli 2018.

Selanjutnya, Binti Rohman diperiksa diurutkan ke 2. Politisi dari Partai Golkar ini memberikan keterangan sebagai saksi pada 31 Juli 2018.

Pemeriksaan lanjutan pun kembali dilakukan penyidik yang mengerucut ke petinggi DPRD Kota Surabaya yakni Dermawan. Wakil Ketua DPRD asal Partai Gerindra ini diperiksa pada Rabu, 1 Agustus 2018.

Di pemeriksaan ke 4 adalah Saiful Aidy, Politisi PAN, yang diperiksa pada Kamis, 2 Agustus 2018.

Sementara Dini Rinjani, Legislator Partai Demokrat ini diperiksa diurutkan ke 5 pada Jum'at, 2 Agustus 2018.

Sedangkan di urutan yang terakhir yakni urutan ke 6, penyidik kembali memeriksa petinggi DPRD Kota Surabaya lainnya, yakni Ratih Retnowati. Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dari Partai Demokrat ini diperiksa pada Senin, 6 Agustus 2018.

Dari informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program  Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Untuk diketahui, Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH  MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.[aji]