Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi mengaku telah memanggil Politisi Hanura Surabaya, Sugito sebagai saksi dipersidangan Agus Setiawan Tjong, terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 yang dikucurkan untuk pengadaan barang pada proyek Jasmas.
- Sidang Etik Ferdy Sambo Dihadiri Langsung Kompolnas, Kadiv Humas Polri: Sebagai Bentuk Transparansi
- Selidiki Dugaan Pemotongan BPNT Oleh Aparat Desa, Kejari Kabupaten Malang Bentuk Tim
- Temuan ICW: Dana Bantuan Pesantren Dipotong Oknum Partai Politik
Dijelaskan Dimaz, Sugito merupakan anggota DPRD Surabaya yang diduga ikut berperan dalam membantu penyimpangan program Jasmas bersama lima anggota DPRD Surabaya lainnya yang telah bersaksi di Pengadilan Tipikor kemarin.
"Nanti anda akan tau sendiri apa peran dari Sugito ini, lihat aja di persidangan saat dia bersaksi,"pungkas Dimaz
Seperti diberitakan sebelumnya, Selain Sugito, Lima anggota DPRD Surabaya yakni Darmawan, Ratih Retnowati, Binti Rochma, Dini Rinjati dan Syaiful Aidy disebut oleh saksi Santi dan Dea Winnie, dua pegawai terdakwa Agus Setiawan Tjong telah menerima aliran dana dalam bentuk fee dan bingkisan yang mengalir ke mereka.
Santi dan Dea Winnie merupakan marketing dari terdakwa Agus Setiawan Tjong yang diutus mencari data para ketua RT dalam proyek Jasmas.
Usai mendapatkan data ketua RT, selanjutnya Santi dan Dea Winnie meminta foto copy dan SK Pengangkatan ketua RT, selanjutnya membuat proposal Jasmas yang diserahkan kepada lima saksi melalui stafnya.
Penyerahan proposal tersebut sebagai tindak lanjut dari kesepakatan yang dibuat terdakwa Agus Setiawan Tjong dengan para legislator Yos Sudarso. Proposal Jasmas ini juga disesuaikan dari daerah pemilihan (Dapil) mereka.[bdp
- Kejagung Telisik Mitra Tersangka Kasus Korupsi Asabri
- OTT di Kota Bekasi, KPK Amankan Penyelenggara Negara dan Sejumlah Uang
- ISKI Berharap MK Kabulkan Perpanjangan Masa Jabatan KPI