Alasan Kunker- Politisi Hanura Surabaya Abaikan Panggilan Sidang Jasmas

Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi mengaku telah memanggil Politisi Hanura Surabaya, Sugito sebagai saksi dipersidangan Agus Setiawan Tjong, terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 yang dikucurkan untuk pengadaan barang pada proyek Jasmas.


Dijelaskan Dimaz, Sugito merupakan anggota DPRD Surabaya yang diduga ikut berperan dalam membantu  penyimpangan program Jasmas bersama lima anggota DPRD Surabaya lainnya yang telah bersaksi di Pengadilan Tipikor kemarin.

"Nanti anda akan tau sendiri apa peran dari Sugito ini, lihat aja di persidangan saat dia bersaksi,"pungkas Dimaz

Seperti diberitakan sebelumnya, Selain Sugito, Lima anggota DPRD Surabaya yakni Darmawan, Ratih Retnowati, Binti Rochma, Dini Rinjati dan Syaiful Aidy disebut  oleh saksi  Santi dan Dea Winnie, dua pegawai terdakwa Agus Setiawan Tjong telah menerima aliran dana dalam bentuk fee dan bingkisan yang mengalir ke mereka.

Santi dan Dea Winnie merupakan marketing dari terdakwa Agus Setiawan Tjong yang diutus mencari data  para ketua RT dalam proyek Jasmas.

Usai mendapatkan data ketua RT, selanjutnya Santi dan Dea Winnie meminta foto copy dan SK Pengangkatan ketua RT, selanjutnya membuat proposal Jasmas yang diserahkan kepada lima saksi melalui stafnya.

Penyerahan proposal tersebut sebagai tindak lanjut dari kesepakatan yang dibuat terdakwa Agus Setiawan Tjong dengan para legislator Yos Sudarso. Proposal Jasmas ini juga disesuaikan dari daerah pemilihan (Dapil) mereka.[bdp