Temuan ICW: Dana Bantuan Pesantren Dipotong Oknum Partai Politik

Penyaluran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kementerian Agama (Kemenag) untuk Pondok Pesantren (Ponpes) ditemukan terjadi banyak kejanggalan.


Kejanggalan itu berupa dugaan pemotongan anggaran untuk Ponpes yang diduga kuat dilakukan oleh oknum partai politik.

Hal itu diungkapkan Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto dalam laporan hasil pemantauan program BOP Kemenag untuk Pesantren, yang diterima dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (28/5).

Agus menyebut dugaan kejanggalan itu diantaranya terjadi di Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

“Ada orang mengaku dari partai tertentu melakukan pemotongan sebesar 30 persen dengan dalih sebagai sumbangan untuk pembangunan masjid,” ungkapnya.

Namun, Agus tidak mengungkap secara detail identitas oknum yang dimaksud, juga parpolnya. Hanya saja, dia menyebut oknum itu dibantu oleh tim sukses Pileg 2019 untuk mengkoordinasikan beberapa pondok pesantren di Labuhanbatu dan Padang Lawas.

“Berdasarkan penjelasan informan, didapatkan informasi bahwa oknum tersebut memang sudah sering mengkoordinasi hibah bantuan pondok pesantren," kata dia.

Agus menambahkan, pihaknya juga menemukan praktik lain yang dilakukan oleh pihak ketiga terkait pencairan dana BOP Kemenag.

Menurutnya, pihak ketiga tak hanya membantu mengurus pencairan dana tersebut, melainkan juga mengurus laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.

"Artinya ada kemungkinan laporan penggunaan dana BOP yang disampaikan pondok pesantren merupakan laporan fiktif," tegasnya.

Pemantauan yang dilakukan ICW dengan metode observasi lapangan dan wawancara ini didukung oleh mitra lokal di beberapa wilayah antara lain; Aceh, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.

Dari situ, berbagai bentuk penyimpangan dan indikasi korupsi BOP Pesantren telah terindektifikasi dengan jelas.

Kementerian Agama mengalokasikan dana Rp 2,599 triliun dalam bentuk BOP yang ditujukan kepada 21.173 pesantren, 62.154 Madrasah Diniyah Takmiliyah, 112.008 lembaga pendidikan Alquran, dan 14.115 unit lembaga keagamaan Islam.

Jumlah bantuan yang diterima masing-masing pesantren sesuai dengan kategori, yakni kategori kecil (jumlah santri 50 hingga 500 orang) mendapat Rp 25 juta, kategori sedang (jumlah santri 500 hingga 1.500 orang) mendapat Rp 40 juta, dan kategori besar (lebih dari 1.500 orang) mendapat Rp 50 juta.