Tuntutan hukuman 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan Kejati Jatim mendapat perlawanan dari tim penasehat hukum Ahmad Dhani. Perlawanan tersebut dituangkan dalam nota peldoi atau pembelaan setebal 88 halaman yang dibacakan secara bergantian dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
- Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Serang
- Dijerat Pasal Berlapis Kasus Suap Dana Hibah Pokir, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat dan Rusdi Tak Ajukan Eksepsi
- KPK Ancam Kuasa Hukum Lukas Enembe
Bantahan terhadap surat tuntutan jaksa penuntut umum tersebut, masih kata Aldwin telah dituangkan dalam nota pledoi dengan menggunakan analisa yuridis dan analisa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Bahwa telah disampaikan oleh ahli baik yang dihadirkan JPU maupun penasehat hukum, jika Pasal 27 atau 3 ini harus berdasar pada putusan MK Nomor 50, dimana pasal tersebut harus berdasar dan terkait oleh pasal 310 dan 311 KUHP," terang Aldwin.
Dikatakan Aldwin, Pasal 310 dan 311 KUHP tersebut merupakan delik aduan dan dikategorikan sebagai pasal penghinaan yang harus menuduhkan perbuatan.Juga berlaku bukan untuk kelompok, lembaga, institusi atau perkumpulan tapi harus orang perseorangan (naturalick persen) harus konkrit dan jelas.
"Sementara yang kita tahu pelapornya adalah dari elemen bela NKRI. Dari itu saja sudah menyalahi dan tidak dapat dibenarkan," kata Aldwin.
Menurut Aldwin, kata 'Idiot' yang disampaikan Ahmad Dhani bukan kategori pencemaran nama baik, melainkan masuk dalam penghinaan ringan yang diatur dalam pasal 315 KUHP.
"Apa lagi fakta fakta persidangan hampir semua saksi mencabut keterangan BAP. Karena tidak pernah melihat atau mendengar terdakwa menyebutkan pendemo itu ideot, yang sebelumnya ditulis dalam BAP, semuanya sudah mencabut," pungkasnya.[aji
- Waspada Kejahatan, Polsek Karangpilang Blusukan ke Kampung-kampung
- Kuasa Hukum Jumhur: Ahli Bahasa Serius Menuduh Jurnalis Bohong
- Kejagung Tahan Mantan Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek