Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Serang 

Nikita Mirzani/Net
Nikita Mirzani/Net

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Nikita Mirzani resmi dijebloskan alias ditahan di Rutan Serang Banten, pada Selasa (25/10).


Artis kontroversial ini akan mendekam di penjara selama 20 hari ke depan hingga 13 November 2022 mendatang.

Penahanan ini dilakukan sebelum Nikita akan dibawa ke persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukannya kepada Dito Mahendra.

"Kita lakukan penahanan dengan cara persuasif. Setelah ini kami menyiapkan dakwaan untuk selanjutnya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” ungkap Freddy Simanjuntak selaku Kepala Kejaksaan Negeri Serang dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (25/10).

Ibu tiga anak ini sempat beradu mulut dengan dengan penyidik. Nikita bahkan menolak masuk ke dalam kendaraan tahanan yang terparkir di Polresta Serang Banten, usai menjalani pemeriksaan dan diteruskan pelimpahan berkas tahap dua yaitu tersangka berikut dengan barang bukti.

Sementara itu, Nikita Mirzani terpaksa ditahan lantaran ancaman pidana kasusnya mencapai lebih dari 5 tahun, sesuai dengan Pasal 21 ayat 4 KUHP. Hal itu juga dimaksudkan agar bintang Comic 8 ini tidak melahirkan diri ataupun menghilangkan alat bukti.