. Polisi sudah mengirimkan berkas perkara yang sudah diperbaiki kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
- KPK Sudah Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi Pertamina
- Ratusan Perkara Pidana Ringan Selesai Secara Restoratif
- Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Baca Juga
"Kami telah perbaiki berkas sesuai petunjuk Jaksa saat P-19. Dan sudah kita kirim," ujar Barung.
Kejati Jatim mengembalikan berkas perkara amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya untuk dilengkapi penyidik Polda Jatim. Pengembalian berkas dilakukan lantaran kurangnya syarat formil dan materil.
Dalam P19 tersebut, Jaksa Peneliti belum menemukan unsur pasal yang berhubungan dengan peran dari masing masing tersangka. [bdp]
- Bawa Kabur Uang Ratusan Juta, Sindikat Penipuan Ditangkap Polres Bondowoso
- Anak DPR RI yang Jadi Tersangka, Lakukan Pembunuhan dengan Cara Sadis
- Satgas Pangan Polri Pantau Ketersediaan dan Harga Pangan Jelang Ramadhan
Baca Juga