Polisi Telah Serahkan Berkas Perbaikan Kasus Jalan Gubeng Ke Pihak Kejati Jatim

. Polisi sudah mengirimkan berkas perkara yang sudah diperbaiki kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.


"Kami telah perbaiki berkas sesuai petunjuk Jaksa saat P-19. Dan sudah kita kirim," ujar Barung.

Kejati Jatim mengembalikan berkas perkara amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya untuk dilengkapi penyidik Polda Jatim. Pengembalian berkas dilakukan lantaran kurangnya syarat formil dan materil.

Dalam P19 tersebut, Jaksa Peneliti belum menemukan unsur pasal yang berhubungan dengan peran dari masing masing tersangka. [bdp]