Kejari Jember Musnahkan 83 Barang Bukti Kasus Pidana Triwulan Pertama 2024

Pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Jember/RMOLJatim
Pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Jember/RMOLJatim

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memusnahkan 83 barang bukti kasus tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.


Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Jember, jalan Karimata 94, Sumbersari, Selasa (26/3/2024). 

Pemusnahan kali ini lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, karena barang bukti sudah menumpuk di gudang penyimpanan barang bukti.

"Biasanya pemusnahan barang bukti dilakukan persemeter. Untuk tahun ini dilakukan pada akhir triwulan pertama tahun 2024," kata Kepala Kejari Jember, I Nyoman Sucitrawan, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Dia menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan paling menonjol adalah narkotika jenis sabu-sabu dari 83 kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. 

Barang bukti tersebut meliputi obat terlarang, sabu, narkoba, sajam, dan pakaian.

"Barang bukti terdiri dari sabu 186,05 gram, obat trihexyphenidyl 45.980 butir, dan 320 barang bukti dari tindak pidana umum lainnya," katanya.

Pmusnahan narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya) dilakukan dengan cara memblender.  Sedangkan barang bukti tindak pidana umum lainnya dengan cara dibakar.

Dari sekian barang bukti penyalahgunaan obat-obatan,  kasus yang paling menonjol yakni melibatkan terpidana M. Iksan Cahyono sebagai terpidana. Dengan jumlah barang bukti berupa 10 kaleng. Per kaleng berisi 1000 butir Okerbaya, jenis trihexypenedil atau trex.

Selain itu, juga terpidana Nur Rohmad alias Pak Ustadz, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 143,02 gram sebanyak 10 bungkus.

"Kami berharap bisa terus rutin melaksanakan pemusnahan barang bukti. Sebab, kalau terlalu lama menumpuk bisa berbahaya," katanya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri ketua PN Jember, perwakilan Polres, Kadinkes Jember, dan perwakilan BPOM Jember.