Anak DPR RI yang Jadi Tersangka, Lakukan Pembunuhan dengan Cara Sadis

Polisi menunjukkan barang bukti
Polisi menunjukkan barang bukti

Gegorius Ronald Tannur, 31, tersangka penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti (DSA), 29, ternyata dilakukan dengan cara sadis.


Berdasarkan hasil autopsi, jasad korban DSA diketahui mengalami luka dan lebam di sekujur tubuh hingga patah tulang.

"Hasil autopsi jenazah ditemukan sederet luka pada tubuh Dini, pemeriksaan sesuai dengan SOP dan sesuai permintaan polisi," kata Tim Dokter Forensik RSUD dr Soetomo, Reni Sumulyo, saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat, 6 Oktober 2023.

Reni merinci bagian tubuh korban yang mengalami luka, lebam hingga patah tulang yang dilakukan anak anggota DPR RI itu. Pertama pada pemeriksaan luar, ditemukan luka memar pada kepala sisi belakang, leher kanan dan kiri, pada anggota gerak atas, hingga dada bagian kanan dan tengah.

"Kemudian luka lebam dan memar pada bagian perut kiri dan bawah, lutut kanan, tungkai kaki atas atau paha dan kemudian pada punggung tangan," ujarnya.

Sementara bagian dalam tubuh korban, lanjut Rini, juga ditemukan resapan darah pada otot leher atau lapisan kulit bagian leher kanan dan kiri. Bahkan, korban juga mengalami patah tulang disertai resapan darah pada tulang iga kedua sampai lima. 

"Lalu korban juga mengalami luka memar pada organ paru dan luka pada organ hati," katanya.

Seperti diketahui, Dini Sera Afriyanti, 29, perempuan cantik di Surabaya tewas usai dugem bersama teman kencannya di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu malam, 4 Oktober 2023. 

Ia tewas diduga akibat dianiaya oleh pasangan prianya berinisial GRT, anak dari anggota DPR RI Komisi IV. Penganiayaan itu menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.