Jaksa Panggil Ulang Legislator Hanura Sebagai Saksi Jasmas

Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie memastikan akan memanggil ulang anggota DPRD Surabaya dari Partai Hanura, Sugito, untuk hadir sebagai saksi pada sidang kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya Tahun 2016 proyek Jasmas dengan terdakwa Agus Setiawan Tjong pada Senin, (13/5) mendatang.


Menurut Lingga, pemanggilan ulang terhadap legislator Hanura Surabaya itu sudah dilayangkan, baik melaluibsurat maupun via seluler.

"Kita pastikan segala cara, agar Sugito mengetahui ada panggilan ulang sebagai saksi," tandasnya.

Saat disinggung bagaimana Sugito mangkir lagi, Lingga menegaskan akan melakukan langkah sesuai tahapan hukum yang sudah ada.

"Kita tak mau berandai-andai. Kita harapkan dia (Sugito) hadir. Semua ada prosesnya mas. Lihat saja nanti," jelasnya.

Dipertegas Lingga, keberadaan Sugito dalam kasus ini cukup memiliki peran yang sangat penting terutama dalam membantu penyimpangan program Jasmas bersama ke lima anggota DPRD Surabaya lainnya yang sebelumnya telah bersaksi di Pengadilan Tipikor minggu lalu.

"Yang jelas perannya juga ada. Kita harapkan Sugito hadir Senin depan," pungkasnya.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, Selain Sugito, lima anggota DPRD Surabaya yakni Darmawan, Ratih Retnowati, Binti Rochma, Dini Rinjati dan Syaiful Aidy disebut oleh saksi  Santi dan Dea Winnie, dua pegawai terdakwa Agus Setiawan Tjong telah menerima aliran dana dalam bentuk fee dan bingkisan yang mengalir ke mereka.

Santi dan Dea Winnie merupakan marketing dari terdakwa Agus Setiawan Tjong yang diutus mencari data  para ketua RT dalam proyek Jasmas.

Usai mendapatkan data 230 ketua RT, selanjutnya Santi dan Dea Winnie meminta foto copy dan SK Pengangkatan ketua RT, selanjutnya membuat proposal Jasmas yang diserahkan kepada lima saksi melalui stafnya.

Penyerahan proposal tersebut sebagai tindak lanjut dari kesepakatan yang dibuat terdakwa Agus Setiawan Tjong dengan para legislator Yos Sudarso. Proposal Jasmas ini juga disesuaikan dari daerah pemilihan (Dapil) mereka.

Dalam kasus ini diketahui menurut hasil audit BPK, proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar rupiah akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh tersangka Agus Setiawan Tjong.

Untuk diketahui, penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH  MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.

Dalam kasus ini, akhirnya Jaksa mendakwa Agus Setiawan Tjong telah melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.[aji